Jakarta - Bareskrim Polri saat ini tengah mempelajari laporan dugaan penistaan agama kepada Sukmawati Soekarnoputri. Putri dari Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno itu dianggap menista agama Islam karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya.
"Memang ada laporan di Polda Metro Jaya dan di Mabes Polri. Memang benar sudah menerima dan sekarang masih dipelajari, artinya nanti akan diklarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa, 26 November 2019.
Menurut Argo Yuwono, pihaknya nanti akan memanggil pelapor sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut. Begitu juga dengan kelanjutan kasus tersebut apakah akan tetap ditangani oleh Bareskrim atau dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Itu merupakan kewenangan penyidik. Sampai saat ini belum ada keputusan," ujar Argo.
Diketahui, ada dua laporan terhadap Sukmawati yang masuk ke Polda Metro Jaya. Pertama oleh simpatisan Korlabi, Ratih Puspa Nusanti pada 15 November 2019 dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.
Laporan kedua dibuat oleh seseorang bernama Irvan Noviandana yang teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019.
Tidak hanya itu, Sukmawati juga dilaporkan ke Mabes Polri. Pertama Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) Buya Abdul Majid dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/BARESKRIM tanggal 20 November 2019.
Sementara, laporan kedua dibuat oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U). Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/0991/XI/2019/BARESKRIM tanggal 21 November 2019. []