Lagi, Pasangan Gay Dihukum Cambuk

Sementara itu dari 15 pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk dua di antaranya merupakan kasus liwath (homoseksual) yakni Nyakrab-M Rustam, keduanya dihukum cambuk masing-masing 86 kali di depan umum.
Eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (13/7). Para terpidana ini dicambuk oleh algojo di depan ratusan warga. (Fzi)

Banda Aceh, (Tagar 13/7/2018) - Sebanyak 15 pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue Banda Aceh, Jum’at (13/7) siang.

Sekitar pukul 14.10 WIB, ke-15 pelanggar Syariat Islam dihadirkan ke Masjid Baiturrahim oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan menggunakan mobil tahanan. Pelaksanaan uqubat cambuk ini disaksikan ratusan warga yang baru saja menunaikan ibadah shalat Jumat di masjid tersebut.

Tampak petugas mengeluarkan seruan agar-anak berusia di bawah 18 tahun meninggalkan lokasi karena tidak dibenarkan menyaksikan prosesi pencambukan tersebut.

Ke-15 pelanggar syariat ini tercatat melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dari 15 pelanggar, tercatat empat orang terlibat kasus khamar (Minuman keras), dua orang kasus liwath (homoseksual), dan sembilan orang kasus ikhtilat (berduaan di tempat sepi yang bukan muhrim).

Dua pelanggar kasus liwath dicambuk masing-masing 87 kali setelah dipotong masa tahanan 3 kali. Kasus khamar ada yang dicambuk 15 kali, 25 kali dan 30 kali setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan kasus ikhtilath dicambuk masing-masing 25 kali setelah dipotong masa tahanan 3 kali.

Komit Tegakan Syariah
Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri, Mahkamah Syar’iyah dan Polresta Banda Aceh serta semua pihak yang telah mendukung sehingga pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dapat terlaksana.

Tidak bosan-bosannya, Sekda kembali menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh memiliki komitmen yang kuat dalam hal penegakkan syariat. Katanya, Pemkot sendiri tidak menginginkan adanya pelanggaran hingga menyebabkan hukuman cambuk. Karena, ketika penegakan Syariat Islam berjalan dengan baik, maka tidak akan ada lagi warga yang kena cambuk.

“Namun demi untuk penegakan hukum dan pelaksanaan Syariat Islam di kota ini, maka eksekusi cambuk tetap harus dilaksanakan ketika terbukti melanggar,” ujarnya.

Lanjut Sekda, penegakan Syariat Islam sangatlah penting, karena dengan tegaknya Syariat Islam maka ridha, hidayah dan inayah Allah akan turun dan ajaran Islam akan terus eksis, hidup dan semarak, sehingga dengan sendirinya dapat menciptakan suasana dan lingkungan Islami yang gemilang.

Dalam kesempatan ini, Sekda juga menyampaikan, saat ini di Banda Aceh telah hadir para ulama dari berbagai negara di dunia dalam rangka mengikuti kegiatan Muzakarah Ulama Internasional.

“Dan pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat menjadi bukti kepada dunia internasional bahwa Pemerintah kota bersama-sama dengan warganya, tetap komit dalam menegakkan Syariat Islam di Banda Aceh. Para pelanggar qanun Syariat Islam yang ditangkap dan dicambuk hari ini pun merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ungkap Bahagia.

Kata dia, penegakan Syariat Islam merupakan cita-cita kita bersama di mana Kota Banda Aceh harus bersih dari maksiat. Karenanya, Sekda berharap dukungan dari segenap elemen kota untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelanggar syariat di kota kita ini.

Sekda juga berharap, hukuman cambuk tidak hanya sebatas hukuman fisik kepada para pelanggar qanun saja, tetapi  juga berefek jera kepada pelaku dan menjadi ‘iktibar bagi semua yang menyaksikan.

“Kami ingatkan kepada para hadirin, bahwa uqubat cambuk ini bukan untuk mengejek dan menertawakan pelaku, tapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua, bahwa apa pun yang kita lakukan ada konsekuensinya,” tungkasnya.

Pasangan Homo Dicambuk 86 Kali

Sementara itu dari 15 pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk dua di antaranya merupakan kasus liwath (homoseksual) yakni Nyakrab-M Rustam, keduanya dihukum cambuk masing-masing 86 kali di depan umum.

Dalam kasus ini, keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan dijatuhi hukuman masing-masing 90 kali cambuk. Namun, setelah menjalani kurungan empat bulan penjara, cambuk yang diterima mereka masing-masing sebanyak 86 kali.

"Pasangan gay ini ditangkap beberapa bulan lalu di Simpang Dodik, Banda Aceh. Mereka ditangkap warga, kemudian diserahkan ke Polisi Syariah," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat kepada wartawan.

Ini merupakan cambukan kedua terhadap pasangan gay. Tahun lalu Pemerintah Kota Banda Aceh mengeksekusi pasangan gay di Masjid Lamgugop, Banda Aceh.

Mereka berbondong-bondong ikut menyaksikan pelaksanaan hukuman terhadap pelaku pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tersebut. (fzi)

Berita terkait
0
Barcelona Disebut Akan Jadi Pilihan Terakhir Cristiano Ronaldo
Pakar Portugis sebut dia ingin meninggalkan Manchester United dengan pilihan Barcelona dan kemudian ada Atletico