Lagi, Bawaslu Pessel Terima Laporan Pelanggaran ASN

Bawaslu Pessel telah menerima 6 pengaduan pelanggaran netralitas penyelenggara negara dalam rentang waktu sepuluh hari masa kampanye.
Plh. Ketua Bawaslu Pessel, Ariski Elfandi. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pesisir Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kambali menerima 4 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Pessel, Ariski Elfandi, mengungkapkan dalam laporan tersebut, 3 orang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab. Sedangkan 1 orang lainnya adalah salah satu Kaur Nagari (Desa) di Kecamatan Koto XI Tarusan.

"Ya, benar. Masuk beberapa hari lalu," ungkapnya menjawab Tagar di Painan, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Saat ini, laniutnya, Bawaslu menjadikan laporan itu sebagai informasi awal. Dalam pelaporannya, pelapor melampirkan bukti berupa foto-foto keterlibatan terlapor terkait dukungannya terhadap salah satu pasangan calon.

Untuk ASN, lanjutnya, pelapor menduga yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Untuk Kaur Nagari, diduga telah melanggar UU nomor 6 tentang Pemerintahan Desa.

Bawaslu, menurutnya, bakal melakukan penelusuran terkait laporan pelanggaran netralitas tersebut. "Prosesnya sesuai prosedur tetap (Protap) paling lama 7 hari," terang dia.

Ya, benar. Masuk beberapa hari lalu.

Karena itu, dirinya meminta pada seluruh aparatur negara agar tetap menjaga netralitasnya di Pilkada. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

Seperti diketahui, dalam rentang waktu 10 hari masa kampanye, Bawaslu telah menerima 6 pengaduan pelanggaran netralitas penyelenggara negara. 2 laporan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari 2 laporan itu, 1 di antaranya, yakni Camat Kecamatan Bayang dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian memintai keterangan para saksi, termasuk pelapor.

Baca juga:

Sedangkan 1 orang lainnya, yakni salah seorang wali nagari (kepala desa) di Kecamatan Ranah Pesisir dinyatakan tidak memenuhi syarat materil dan formil. Dengan demikian, laporan terhadap yang bersangkutan tidak bisa dijadikan temuan.

"Ajakkan memilih salah satu pasangan calon itu dilakukannya 21 September. Sedangkan masa kampanye mulai 28 September, sehingga dia dinyatakan tidak melanggar," kata Ariski.

Sebelumnya, Bawaslu telah menetapkan 2 orang ASN di lingkup Pemprov Sumbar melanggar netralitas ASN. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran netralitas, dengan mendaftar dalam penjaringan bakal calon bupati Pilkada Pessel yang dilakukan beberapa partai politik beberapa waktu lalu. []

Berita terkait
Pilkada 2020, Bawaslu Pesisir Selatan Warning ASN
Bawaslu Pesisir Selatan siap mengawasi pelanggaran Pilkada 2020.
Pilkada 2020, Bawaslu Pessel Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menertibkan seluruh baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) milik kandidat pasangan calon kepala daerah.
Besaran Dana Awal Kampanye Paslon Bupati Pesisir Selatan
KPUD Pesisir Selatan telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.