Pesisir Selatan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020.
Laporan akhir itu nantinya dilakukan audit lewat akuntan publik.
Ketua KPUD Pessel Epaldi Bahar mengatakan, LADK disampaikan secara serentak pada 25 September. Dari ketiga pasangan calon, LADK tertinggi dimiliki pasangan calon Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, senilai Rp 10 juta.
"Kemudian Pasangan Calon Bupati Dedi Rahmanto Putera - Wakil Bupati Arfianof Rajab dan Calon Bupati Hendrajoni - Wakil Bupati Hamdanus yang masing-masing Rp 1 juta," katanya, Senin, 28 September 2020.
Menjaga transparansi keuangan kandidat, KPUD juga mengumumkan besaran LADK melalui website resmi KPUD Pessel. Masyarakat bisa melihat langsung besaran saldo yang tertera dalam rekening.
Berikutnya, kata Epal, masing-masing kandidat atau tim pemenangan harus melaporkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) dari pihak lain paling lambat 31 September. Kemudian, menyampaikan Laporan Pengeluaran Dana Kampanye (LPDK) pada 6 Desember 2020.
"Pada hari pertama masa tenang. Laporan akhir itu nantinya dilakukan audit lewat akuntan publik," katanya.
Seperti diberitakan Tagar sebelumnya, masing-masing kandidat peserta Pilkada Pessel telah mendaftarkan rekening dana kampanye ke KPUD setempat pada 23 September 2020. Dalam pembuatan rekening, KPUD telah bekerjasama dengan sejumlah perbankan di daerah itu.
Adapun perbankan itu antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Painan. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Kas Painan dan Bank Nagari Cabang Painan. Untuk spesimen rekening, tambah Epal, bisa diteken ketua perwakilan partai politik pengusung.
"Selain itu, spesimen bisa juga diteken tim pemenangan lainnya yang telah ditunjuk masing-masing kandidat melalui surat kuasa," tuturnya. []