Pilkada 2020, Bawaslu Pesisir Selatan Warning ASN

Bawaslu Pesisir Selatan siap mengawasi pelanggaran Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pesisir Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) siap menangani segala bentuk pelanggaran Pilkada 2020 yang prosesnya sudah dimulai. Termasuk menyisir dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rentan terjadi setiap pemilu.

Kalau mau maju sebagai calon bupati dan wakil bupati, ASN, TNI/Polri dan pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mundur dari statusnya sebagai aparat negara.

Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison mengatakan laporan dugaan pelanggaran biasanya masuk setelah penetapan pasangan calon. Sebelum ditetapkan, tindakan menguntungkan salah satu kandidat di luar ketentuan, sehingga merugikan kandidat lain belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

"Baik itu dilakukan bakal calon itu sendiri atau pihak lain yang menjadi pendukung atau simpatisannya. Ya, karena saat itu dia belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon," katanya, Jumat, 25 September 2020.

Dia mengaku telah menemukan dugaan pelanggaran netralitas pada dua orang ASN. Sebab keduanya ikut mendaftar sebagai bakal calon saat penjaringan yang digelar partai politik di Pessel akhir tahun 2019.

Padahal, yang bersangkutan ketika itu masih tercatat sebagai pegawai aktif di dua instansi berbeda di Provinsi Sumatera Barat. Seharusnya, jika ingin maju harus melepaskan statusnya sebagai aparatur negara.

"Seharusnya, kalau mau maju sebagai calon bupati dan wakil bupati, ASN, TNI/Polri dan pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mundur dari statusnya sebagai aparat negara. Itu ada aturan yang mengatur," tuturnya.

Setelah memenuhi kriteria pelanggaran, Bawaslu kemudian merekomendasikan penindakan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sesuai informasi, kedua ASN itu dikenakan sanksi sedang berupa peringatan untuk menjaga netralitas.

Dia meminta agar seluruh ASN, TNI/Polri dan pejabat BUMN dan BUMD yang ada di Pessel untuk dapat menjaga netralitasnya selama pelaksanaan Pilkada, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. Jika melihat adanya pelanggaran, segera laporkan pada Bawaslu untuk dilakulan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila memenuhi kriteria, maka akan diproses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). "Ini tentu untuk mewujudkan terlaksananya Pilkada yang jujur dan adil, sehingga lahir pemimpin daerah yang benar-benar sesuai pilhan masyarakat," tuturnya. []

Berita terkait
Kapolres Minta Calon Bupati Pessel Patuhi Maklumat Kapolri
Kapolres Pesisir Selatan meminta semua calon bupati dan wakil bupati mematuhi maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran corona.
KPU Pessel Periksa Berkas Semua Calon Kepala Daerah
KPUD Pesisir Selatan masih meneliti keabsahan berkas para calon peserta Pilkada 2020.
Daftar Nomor Urut Paslon Bupati Pesisir Selatan
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan telah mengantongi nomor urut untuk Pilkada 2020.