Pesisir Selatan - Camat Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia diduga mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Pessel peserta Pilkada 2020.
Ini sama dengan temuan pelanggaran netralitas ASN yang kami tangani sebelumnya. Sanksi diberikan KASN.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Pessel, Ariski Elfandi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan dugaan netralitas ASN itu memenuhi syarat formil dan materil. Pihaknya telah memberikan registrasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
"Ya, kemarein ditetapkan setelah adanya penelitian dan pemeriksaan ke lapangan di mana kejadian berlangsung," katanya kepada Tagar, Jumat, 9 Oktober 2020.
Setelah pemberian registrasi perkara, Bawaslu dalam waktu dekat bakal meminta klarifikasi kepada camat bersangkutan dan pihak terkait lainnya. Selain itu, juga akan memintai keterangan dari para saksi, termasuk pelapor.
Jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, kata Ariski, Bawaslu akan menyerahkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk menentukan perundang-undangan yang dilanggarnya. Begitu juga soal sanksi yang sepenuhnya berada di tangan KASN.
"Ini sama dengan temuan pelanggaran netralitas ASN yang kami tangani sebelumnya. Sanksi diberikan KASN," katanya.
Sebelumnya, masyarakat malaporkan seorang camat dan seorang wali nagari (kepala desa) pada Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Laporan diberikan pada 28 September dan 29 September 2020.
Para terlapor diduga ikut mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati.
Dukungan yang diberikan dalam bentuk kampanye atau ajakan memilih pada masyarakat. Padahal, ASN dan pejabat publik harus netral seperti yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang ASN.
Bahkan, video ajakan atau arahan untuk memilih salah satu pasangan calon itu sempat viral di media sosial (medsos) Facebook. []