Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid Tak Masalah Dilaporkan PAN ke Polisi

Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan hal itu hanya beda penafsiran.
Muannas Alaidid. (Foto: Tagar/Instagram)

TAGAR.id, Jakarta - Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno resmi melaporkan advokat Muannas Alaidid ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu. 

Meskipun demikian, Muannas Alaidid yang juga kuasa hukum Ade Armando, menanggapi dengan santai laporan terhadap dirinya.

"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi via telepin, Senin, 25 April 2022.

Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan hal itu hanya beda penafsiran.

"Ini kan soal tafsir aja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.

Selain itu, Muannas mengatakan, dirinya sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelunya, Eddy dilaporkan ke polsi setelah cuitannya yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama.

Muannas menyebutkan cuitan tersebut sebagai fitnah karena tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama.

"Ini kan soal tafsir aja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.

Selain itu, Muannas mengatakan, dirinya sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Eddy dilaporkan buntut cuitannya yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama. []


Baca Juga

Berita terkait
PAN Laporkan Muannas Alaidid ke Polisi karena Pencemaran Nama Baik
Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.
Ade Armando Somasi Sekjen PAN Soal Cuitan Penistaan Agama
Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muanas Alaidid soamasi Sekjen PAN Eddy Soeparno gegara cuitan Eddy soal penista agama yang diklaim untuk Ade.
PAN Akan Laporkan Balik Ade Armando Soal Pencemaran Nama Baik
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya akan melaporkan balik pegiat media sosial Ade Armando.