TAGAR.id, Jakarta - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya akan melaporkan balik pegiat media sosial Ade Armando dan kuasa hukumnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini dilakukan setelah tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke polisi.
"Saya perlu tegaskan di sini, bahwa PAN akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik," ucap Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.
Kok seperti tidak percaya diri, melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja.
Tak hanya Ade Armando, Saleh menyebut PAN juga akan melaporkan kuasa hukum Ade atas dugaan penyebaran kebencian. "Termasuk saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," ucapnya.
Ia memastikan PAN akan menghadapi laporan dan somasi yang ditujukan pada Eddy itu.
- Baca Juga: Ade Armando Somasi Sekjen PAN Soal Cuitan Penistaan Agama
- Baca Juga: 5 Kontroversi Ade Armando yang Dihajar Massa di Depan Gedung DPR
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh
Laporan tim kuasa hukum Ade, lanjutnya, dilakukan dengan tak percaya diri. Ihwalnya, tim kuasa hukum Ade memberikan laporan pada malam hari dan baru dirilis keesokannya.
"Kok seperti tidak percaya diri, melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja," ujar Saleh.
- Baca Juga: Inilah Dugaan Penyebab Pengroyokan Terhadap Ade Armando
- Baca Juga: Ketika Ade Armando Dijenguk Grace Natalie
Lebih jauh, Saleh membela perkataan Eddy dan menyebutnya sebagai salah satu bentuk fungsi dan pengawasan yang dilakukan oleh parlemen. Terlebih, ia menegaskan bahwa Eddy sebagai anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas.
"Segala tindakan, pernyataan, dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh Eddy Soeparno sebagai Anggota DPR RI adalah respons terhadap situasi yang terjadi bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," ucapnya. []