Usai Dipolisikan Sekjen PAN, Muannas Alaidid Buka Suara

Kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid, buka suara usai dipolisikan oleh Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid. (Foto: Tagar/Dok Muannas)

TAGAR.id, Jakarta - Kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid, buka suara usai dipolisikan oleh Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.

Diketahui, Eddy melaporkan Muannas terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022, "Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logic ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dikonfirmasi, Senin, 25 April 2022. 

Muannas menyarankan Eddy untuk fokus mempersiapkan agenda pemeriksaan selaku terlapor atas laporan yang dilayangkan oleh pihaknya beberapa waktu lalu.


Saran saya pada sekjen anda lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal.


Sebagai informasi, Muannas selaku kuasa hukum Ade telah lebih dulu melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Saran saya pada sekjen anda lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal," ucap Muannas.

Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaididi dkk terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui medi elektronik yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy kepada wartawan, Senin, 25 April 2022.

Dalam laporan itu, Muannas dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Beberapa waktu sebelumnya, tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. []

Berita terkait
Kronologi Cuitan Sekjen PAN yang Disomasi Ade Armando
Ade Armando melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ade Armando Somasi Sekjen PAN Soal Cuitan Penistaan Agama
Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muanas Alaidid soamasi Sekjen PAN Eddy Soeparno gegara cuitan Eddy soal penista agama yang diklaim untuk Ade.
Sekjen: Golkar Kawal Tahapan Pemilu, Apresiasi KPU
Ia menyatakan, Golkar akan menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu 2024 aman dari Covid-19 untuk masyarakat.