TAGAR.id, Jakarta - Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno resmi melaporkan advokat Muannas Alaidid ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," kata Eddy di Polda Metro Jaya usai melapor, Senin, 25 April 2022.
Aspirasi konstituen yang disampai Edi adalah masalah penegakan hukum yang berkeadilan.
"Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," kata Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut.
Eddy juga menenegaskan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak.
"Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa, jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," ujarnya.
Namun, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal cuitan yang membuatnya melaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya.
Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu. []
Baca Juga
- Ade Armando Somasi Sekjen PAN Soal Cuitan Penistaan Agam
- 5 Kontroversi Ade Armando yang Dihajar Massa di Depan Gedung DPR
- Inilah Dugaan Penyebab Pengroyokan Terhadap Ade Armando
- Ketika Ade Armando Dijenguk Grace Natalie