Ade Armando Somasi Sekjen PAN Soal Cuitan Penistaan Agama

Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muanas Alaidid soamasi Sekjen PAN Eddy Soeparno gegara cuitan Eddy soal penista agama yang diklaim untuk Ade.
Ade Armando. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muanas Alaidid soamasi Sekjen PAN Eddy Soeparno. Somasi itu dilayangkan berkaitan dengan cuitan Eddy soal penista agama yang diklaim Muanas dituduhkan kepada Ade Armando.

Dilihat Tagar, pada Senin, 18 April 2022, Eddy Soeparno memang dalam akun Twitter-nya @eddy_soeparno mencuit soal penistaan agama dan ulama pada 12 April 2022, pukul 19.06 WIB. Berikut ini isi cuitan Eddy:

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA."


Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata.


Eddy memang tidak secara gamblang menyebut penista agama dan ulama yang dimaksudnya adalah Ade Armando. Ia hanya menulis inisial AA.

Namun hal itu pula yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Ade Armando. Ia pun melayangkan somasi ke Eddy Soeparno melalui DPP PAN pada Kamis, 14 April 2022. Dalam surat somasi itu, ada 4 poin yang disampaikan Muanas. Berikut ini poin-poinnya.

  1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama.
  2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
  3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aa sudah diputus bersalah.
  4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

Muanas meminta Eddy menghapus cuitan dan meminta maaf kepada Ade Armando. Jika tidak, ia akan melanjutkan protes dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya. []

Berita terkait
UGM Garap Karna Wijaya Terkait Ujaran Kebencian kepada Ade Armando
UGM akan memanggil dosen Karna Wijaya, terkait dugaan ujaran kebencian kepada Ade Armando yang dikeroyok di aksi 11 April 2022.
UGM Akan Periksa Dosen yang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Ade Armando
Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons kasus yang menimpa salah satu dosennya berkaitan dengan peristiwa Ade Armando.
Denny Siregar Sebut Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Pendukung Rizieq Shihab
Pegiat media sosial Denny Siregar mengungkapkan bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando adalah pendukung Rizieq Shihab.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.