DPR Imbau Aspirasi Buruh Salurkan Tanpa Demonstrasi

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar aksi demonstrasi oleh buruh KSPI dan MPBI tidak dilakukan, sebab ada pandemi virus corona (Covid-19).
Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

Pematangsiantar - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh internasional atau May Day dengan melakukan aksi unjuk rasa atau berdemonstrasi pada Kamis, 30 April 2020. 

Aksi yang menentang pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) itu akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian Jakarta, meski Indonesia sedang dilanda wabah virus corona (Covid-19).

Dalam RUU Cipta Kerja bisa disampaikan ke pimpinan dan Anggota Badan Legislasi. Bisa dijadikan salah satu penyaluran aspirasi.

Lantas, mengetahui hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar aksi demo tidak dilakukan. Pasalnya, kata dia, terdapat mekanisme yang harus dilalui tanpa harus membentuk aksi protes turun ke jalan, apalagi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), seperti sekarang ini.

Baca juga: May Day, Buruh Bakal Geruduk DPR Meski Pendemi Corona

"Sebaiknya aspirasi disalurkan melalui saluran dan mekanisme yang ada. Menyampaikan sesuai saluran nya," kata Azis kepada Tagar, Senin, 20 April 2020.

Dia menekankan penyaluran aspirasi, dapat disampaikan kepada para pimpinan DPR. Kendati demikian, Azis tidak merinci apakah pihaknya akan melibatkan KSPI dan MPBI di dalam rapat DPR yang membahas RUU Cipta Kerja. Dirinya juga tidak menjabarkan saluran apa yang dimaksud. 

"Dalam RUU Cipta Kerja bisa disampaikan ke pimpinan dan Anggota Badan Legislasi. Bisa dijadikan salah satu penyaluran aspirasi," ujar Azis Syamsuddin.

Baca juga: Relawan Bantu Buruh Kena PHK Imbas Pandemi Corona

Seperti diketahui, puluhan ribu buruh dari KSPI dan MPBI diklaim akan turun ke jalan, menggelar aksi pada 30 April mendatang jelang peringatan hari buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei. 

Adapun tuntuntan mereka adalah menolak Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja, menyerukan untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meliburkan buruh di tengah pendemi corona tanpa pemotongan upah maupun tunjangan hari raya (THR).

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan izin May Day tersebut telah diajukan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2020. Namun, petugas piket menolak menerima surat tersebut.

"Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," kata Said Iqbal melalui keterangan pers yang diterima Tagar, Minggu, 20 April 2020.

KSPI dan MPBI berharap aksi tersebut mendapat izin kepolisian, mengingat banyaknya buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemi virus corona

Said Iqbal juga menegaskan, seluruh peserta aksi akan tetap mengikuti protokol keselamatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan menyiapkan hand sanitizer.

"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," ucap Said Iqbal. []

Berita terkait
Sebanyak 4.500 Buruh di Majalengka Terancam PHK
Sebanyak 4.500 lebih buruh di Kabupaten Majalengka terancam dirumahkan. Jumlah ini pun bisa bertambah
Usul Gerindra, Buruh Jegal Pembahasan Omnibus Law
Waketum Gerindra Arief Poyuono meminta kepada buruh untuk turun ke DPR dan membubarkan pembahasan RUU Omnisbus Law.
PHK Massal Buruh Catering BUMN
PT Aerofood ACS melakukan PHK sepihak terhadap buruh Catering tanpa alasan yang jelas. Padahal, kontrak berakhir pada Juni 2020.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.