Polda Sumatera Utara Larang Buruh Demo di May Day

Polda Sumatera Utara melarang berbagai aksi yang sifatnya mendatangkan keramaian, termasuk aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melarang berbagai aksi yang sifatnya mendatangkan keramaian, termasuk aksi unjuk rasa dari buruh dalam memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei 2020 mendatang.

Polda Sumatera Utara awalnya mengacu kepada Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Kemudian, pentingnya kesehatan bagi masyarakat, khususnya kaum buruh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja mengatakan itu kepada Tagar di Medan, Senin, 20 April 2020.

"Sampai hari ini, kita belum mendapatkan data apakah ada elemen buruh di Sumatera Utara yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Hari Buruh Sedunia (May Day). Jika ada, kita tidak memberikan izin untuk aksi itu," kata Tatan.

Menurut perwira dengan pangkat tiga melati emas itu, pelarangan ini mengingat Sumatera Utara berada dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19.

"Pastinya rekomendasi tidak akan kita berikan. Kita harapkan teman-teman dari elemen buruh memahami situasi dan kondisi saat ini. Kita di Sumatera Utara pastinya akan menjalankan Maklumat Bapak Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona," tandasnya.

Kita menyampaikan aspirasi akan memakai masker dan menjaga jarak antara satu dan lainnya

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara Willy Agus Utomo, sebelumnya mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa di May Day mendatang.

"Iya, kita dari buruh tetap melakukan aksi unjuk rasa. Akan tetapi kita tetap mengikuti aturan dari pemerintah atau protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara," kata Willy.

Mereka berharap kepolisian memberikan rekomendasi atau izin agar aspirasi kaum buruh bisa tersampaikan, apalagi sangat banyak aspirasi yang telah disusun oleh buruh.

"Kita nantinya ingin meneriakkan Undang-undang Omnibus Law, di saat pandemi Covid 19, mengapa DPR terus membahas itu. Kita minta itu ditiadakan. Kemudian, kita juga mendesak pemerintah mengawasi perusahaan, agar tidak merumahkan buruh terkait dengan dampak penyebaran Covid-19 ini. Bagaimana nasib mereka, keluarga mereka, jika mereka dirumahkan," tegas Willy.

Selain itu, banyak juga buruh yang di-PHK oleh perusahaan dengan alasan Covid-19 di Sumatera Utara.

"Nyawa mereka terancam karena mereka di-PHK tanpa pesangon. Jangan beralasan Covid-19, lantas buruh di-PHK. Seharusnya pemerintah bisa mengantisipasi hal itu. Itu tuntutan kita di May Day mendatang," ujarnya.

Untuk mencegah Covid-19, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa dengan menggunakan masker dan menerapkan social distancing.

"Massa buruh yang hadir juga kita akan sesuaikan, hanya dari perwakilan buruh saja, tidak semua buruh turun ke jalan. Kita menyampaikan aspirasi akan memakai masker dan menjaga jarak antara satu dan lainnya," ungkapnya.

Sampai saat ini, Willy mengaku belum mengirim surat permohonan menyampaikan aspirasi terhadap petugas kepolisian. Mereka masih melakukan rapat internal.

"Kita melihat situasional dahulu, tapi kita berharap agar pihak terkait terutama kepolisian memberikan izin menyampaikan aspirasi," tandasnya.[]

Berita terkait
Update Covid-19 Sumut: PDP 139, Sembuh 13 Orang
Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) suspek corona mengalami penurunan di Sumatera Utara.
Plt Direktur RSUD Dairi Diadukan ke Polda Sumut
Tenaga medis di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi melaporkan Plt Direktur RSUD Sidikalang ke Polda Sumatera Utara.
Sumut Kerap Mati Listrik, Martin Tegur Dirut PLN
Martin Manurung menegur PT PLN Persero terkait seringnya pemadaman listrik di beberapa daerah di Sumatera Utara.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.