Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan keberatannya atas beberapa pasal yang merugikan buruh dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020. Sejak awal, ia menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh di Indonesia.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin malam, 2 November 2020. Dokumen setebal 1.187 halaman tersebut resmi diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020, dengan teken Jokowi di halaman 769. Secara khusus, Said Iqbal menyoroti soal PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.
Karena dalam praktik, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggungjawab terhadap masa depan pekerjanya
Namun, Said Iqbal menegaskan pasal soal outsourcing seumur hidup harusnya bisa menjadi pertimbangan pemerintah melihat nasib kaum buruh saat ini.
"UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. Selain itu, juga menghapus batasan 5 (lima) jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan," kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 3 November 2020.
Ia menekankan, dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam kerja utama atau pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan tersebut.
"Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern)," ucap Said.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan sistem kerja itu, maka seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya.
"Karena dalam praktik, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggungjawab terhadap masa depan pekerjanya. Hal ini, karena, agen outsourcing hanya menerima 'success fee' per kepala dari tenaga kerja outsourcing yang digunakan oleh perusahaan pengguna (user)," tuturnya.
- Baca juga: KSPI Sebut Ada Pasal Sebabkan Upah Murah dalam UU Cipta Kerja
- Baca juga: Peran Pemuda, UMKM dan UU Cipta Kerja di Masa Pandemi
Oleh karena itu, Said Iqbal menekankan, pihak KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.[]