UMP Naik, KSPI Jatim Sebut Tak Sesuai Survei KHL

KSPI Jawa Timur kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu oleh Pemprov Jatim tidak berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Buruh yang tergabung dalam KSPI Jatim melakukan aksi di depan kantor DPRD Jatim, Senin 2 November 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Ratusan buruh kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Senin, 2 Oktober 2020. Kali ini tuntutan tidak hanya penolakan Undang Undang Omnibus Law, tetapi terkait kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) yang tidak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sekretaris Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli mengatakan buruh tetap melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Massa mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kenaikan itu tidak ada (melalui) survei, komponen (hitungan) yang digunakan juga tidak ada. Terus buat apa naik.

Jazuli mengaku buruh mempertanyakan komponen hitungan dipakai untuk penetapan UMP tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur. Mengingat kenaikan hanya 5,65, persen atau Rp 100 ribu

"Kenaikan itu tidak ada (melalui) survei, komponen (hitungan) yang digunakan juga tidak ada. Terus buat apa naik," kata dia.

Baca juga:

KSPI meminta DPRD Jawa Timur agar mendesak gubernur untuk melakukan review terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Mengingat keputusan tersebut tidak memenuhi azaz kemanfaatan.

Dalam kesempatan tersebut, KSPI juga meminta DPRD agar memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terkait SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum.

Perwakilan buruh ditemui oleh Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan segera meneruskan tuntutan para buruh ke pimpinan di DPRD Jatim.

"Ya kalau kewenangan provinsi Omnibus Law kita hanya meneruskan. Tapi terkait UMP kami mempertanyakan. Intinya minta gubernur atau Disnakertrans Jatim menjelaskan penetapan angka berdasarkan pertimbangan apa," kata Lestari.

Lestari mengaku akan menyampaikan permintaan buruh ini kepada pimpinan Komisi E DPRD Jatim.

"Nanti saya sampaikan pada pimpinan komisi E untuk minta penjelasan Disnakertrans Jatim," ucapnya.[]

Berita terkait
Respon Pemkot Surabaya Surat KASN Soal ASN Tak Netral
Pemkot Surabaya menyebut surat KASN tentang ASN tak netral bukan di Pilkada Surabaya, tetapi di Pilkada daerah lain.
Injak Foto Macron Hingga Boikot Produk Prancis di Surabaya
Sejumlah ormas Islam di Kota Surabaya menggelar aksi di depan Konjen Prancis sebagai bentuk protes sikap Emmanuel Macron terhadap Islam.
Adu Survei Dua Pasangan Calon di Pilkada Surabaya
Poltracking Indonesia merilis hasil survei mengunggulkan Machfud-Mujiaman dibandingkan Eri-Armudji di Pilkada Surabaya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.