Surabaya - Ratusan buruh kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Senin, 2 Oktober 2020. Kali ini tuntutan tidak hanya penolakan Undang Undang Omnibus Law, tetapi terkait kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) yang tidak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sekretaris Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli mengatakan buruh tetap melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Massa mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kenaikan itu tidak ada (melalui) survei, komponen (hitungan) yang digunakan juga tidak ada. Terus buat apa naik.
Jazuli mengaku buruh mempertanyakan komponen hitungan dipakai untuk penetapan UMP tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur. Mengingat kenaikan hanya 5,65, persen atau Rp 100 ribu
"Kenaikan itu tidak ada (melalui) survei, komponen (hitungan) yang digunakan juga tidak ada. Terus buat apa naik," kata dia.
Baca juga:
- Pertimbangan Khofifah Menaikkan UMP Jatim Rp 100 Ribu
- Beda Respon Dua Serikat Buruh di Jatim Soal Kenaikan UMP
- Said Iqbal: Ida Fauziyah Ngawur dalam Memutuskan UMP
KSPI meminta DPRD Jawa Timur agar mendesak gubernur untuk melakukan review terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Mengingat keputusan tersebut tidak memenuhi azaz kemanfaatan.
Dalam kesempatan tersebut, KSPI juga meminta DPRD agar memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terkait SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum.
Perwakilan buruh ditemui oleh Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan segera meneruskan tuntutan para buruh ke pimpinan di DPRD Jatim.
"Ya kalau kewenangan provinsi Omnibus Law kita hanya meneruskan. Tapi terkait UMP kami mempertanyakan. Intinya minta gubernur atau Disnakertrans Jatim menjelaskan penetapan angka berdasarkan pertimbangan apa," kata Lestari.
Lestari mengaku akan menyampaikan permintaan buruh ini kepada pimpinan Komisi E DPRD Jatim.
"Nanti saya sampaikan pada pimpinan komisi E untuk minta penjelasan Disnakertrans Jatim," ucapnya.[]