Kronologis Tarik Ulur Posisi Kompol Rossa Versi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis penarikan dan pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis penarikan dan pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti. Pelaksana tugas Juru bicara lembaga antirasuah pun mengakui telah menerima surat pembatalan penarikan dari Polri.

"Hari ini kami jelaskan. Pertama, surat tanggal 12 Januari 2020 terkait dari Pak Kapolri yang ditandatangani asisten SDM, berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa," ujar Ali, Kamis, 6 Februari 2020.

Menurut keterangan Ali, alasan penarikan tersebut adalah untuk kebutuhan penugasan di internal kepolisian. Surat itu sampai ke pimpinan KPK pada 14 Januari 2020.

Kemudian setelah itu, Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya menyepakati pengembalian Kompol Rossa ke korps Bhayangkara. 

Lantas, pada 15 Januari 2020, kelima pimpinan KPK mendisposisikannya kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM Chandra Sulistio.

"Jadi, per tanggal 15 pimpinan lima-limanya sepakat. Tindaklanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen, Kepala Biro SDM dan mekanisme birokrasi ya," ucapnya.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2020, pimpinan menandatangani surat yang ditujukan ke Kapolri soal pengembalian Kompol Rosa dan Kompol Indra. 

Baca juga: KPK Akan Ubah Aturan Lagi, Firli Cs Dinilai Tak Waras

Surat tanggal 12 Januari 2020 terkait dari Pak Kapolri yang ditanda tangani asisten SDM, berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa

Namun, baru pada 24 Januari 2020, surat itu diserahkan KPK kepada Mabes Polri

"Dalam perjalananannya, ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan terhadap dua orang yang saya sebutkan tadi," kata Ali.

Dia menyebut surat pembatalan penarikan dari Polri itu diterima Sekretariat Pimpinan KPK pada 28 Januari 2020. 

Kendati demikian, Firli Cs tetap berpegang pada keputusan di tanggal 15 Januari 2020, yaitu pengembalian Kompol Rosa dan Kompol Indra ke institusi Polri.

"Tetap posisinya, suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020, dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," tuturnya.

Baca juga: PA 212: Hidup Atau Mati Harun Masiku Harus Ditangkap

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku berbuntut panjang.

Tim KPK disebut hendak mencokok Harun Masiku yang diduga tengah berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu.

Kemudian, beredar informasi satu anggota tim OTT beserta satu orang tim analisis yang berasal dari jaksa dicopot dan ditarik ke institusi asalnya. Mereka merupakan tim yang menangani perkara tersebut.

Keduanya yakni, seorang polisi aktif yaitu Kompol Rossa dan Yadyn, seorang jaksa senior yang didapuk menjadi tim analisis. Keduanya ditarik tanpa alasan yang jelas. Selain Yadyn, jaksa KPK lainnya yaitu Sugeng juga ditarik ke Kejaksaan Agung. []

Berita terkait
Jurus Menghilang Harun Masiku, PKS: Tak Masuk 9 Naga
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tak habis pikir dengan menghilangnya tersangka kasus suap, yakni caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Wahyu Setiawan Dicecar Soal Hasto dan Harun Masiku
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK soal keterkaitan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Mardani Ali Sera: Kepercayaan Publik ke KPK Longsor
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin longsor karena ulah Harun Masiku
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.