Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo menindak seorang wanita berinisial NA, 33 tahun, usai diketahui membuat laporan palsu penjambretan pada 16 Oktober 2020. Ternyata setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui kejadian penjambretan tersebut hanya karangan NA belaka.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kulon Progo, Inspektur Satu I Nengah Jeffrey membenarkan jika laporan penjambretan uang sebesar Rp 140 juta milik NA saat melintas di Tanjakan Sutorini, Cerme adalah palsu. Jeffry mengatakan, kasus laporan palsu tersebut masih ditangani Polsek Panjatan.
Setelah berhasil merampas, kedua lelaki itu tancap gas meninggalkan lokasi perampasan dan pergi ke arah timur.
"NA melaporkan jika kehilangan uang tunai Rp 140 juta beserta cincin emas seberat 5,5 gram yang disimpan di dalam tas," ujar Jeffry di Kulon Progo, Jumat, 23 Oktober 2020.
Jeffrey menjelaskan kronologi kasus tersebut berawal saat NA bersama rekannya berinisial RR, 40 tahun melintasi Tanjakan Sutorini dengan mengendarai motor matic. Saat itu, tas mereka berdua ditarik oleh dua orang laki-laki tidak dikenal berboncengan mengendarai motor jenis Suzuki Satria FU.
Baca juga:
- Tiga Warga Purworejo Edarkan Pil Koplo di Kulon Progo
- Sepak Terjang Tersangka Belanjakan Uang Palsu di Kulon Progo
- Remaja Berboncengan Tabrak Truk Molen Parkir di Kulon Progo
"Setelah berhasil merampas, kedua lelaki itu tancap gas meninggalkan lokasi perampasan dan pergi ke arah timur," tuturnya.
Mendapat laporan adanya kasus jambret, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Tetapi saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan.
"Sejumlah saksi mengaku tidak melihat motor Suzuki FU yang melintas. CCTV di lokasi kejadian ternyata juga tidak merekam peristiwa tersebut," kata dia.
Kecurigaan polisi semakin terbuka, saat keterangan NA dan RR justru berbeda. Akhirnya disimpulkan jika bahwa laporan tersebut ternyata palsu karena ternyata NA tidak mengalami perampasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa yang melatarbelakangi NA membuat laporan palsu.
"Tersangka tidak kami tahan, namun hanya dikenai wajib lapor," kata Jeffry.[]