Kronologi Reklamasi Jakarta dari Ahok ke Anies Baswedan

Berikut ini kronologi reklamasi Jakarta dari era Orde Baru, Ahok, hingga Anies Baswedan.
Usai menyegel 932 bangunan di Pulau D lahan Reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan menuntaskan dua Raperda soal Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta, dan RZWP3K. (Foto: Antara)

Jakarta - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan sempat menyegel 932 bangunan di pulau D. Namun dia berubah pikiran dan memilih jejak pendahulunya, Ahok.

Alasan penyegelan Anies adalah bangunan-bangunan di atas pulau buatan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Anies juga sempat mencabut izin belasan pulau reklamasi di pantai utara ibu kota negara.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, pencabutan izin dilakukan karena pengembang tidak memenuhi kewajiban. Padahal isu reklamasi adalah janji kampanye, saat dia bersama Sandiaga Uno menantang petahana Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI 2017.

Alhasil, setelah diverifikasi oleh Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, pengembang di belasan pulau tidak bisa melanjutkan kegiatan mereka. 

Anies Pakai Pergub Ahok

Belakangan, Gubernur Anies justru menerbitkan IMB di pulau itu. Dia menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan IMB. Bahkan, dia menolak mencabut Pergub warisan Ahok itu.

Anies beralsan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja. Oleh karena itu, dia memilih untuk meneruskan reklamasi Teluk Jakarta yang pernah ditentangnya saat kampanye.

Sejarah Reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi pembentukan 17 pulau Teluk Jakarta sudah ada sejak zaman Orde Baru, yang bergulir 24 tahun lalu. Tujuan utamannya ada tiga, yaitu mencegah pengikisan daratan Jakarta karena air laut, menahan pasang naik air laut di pantai utara, dan memperluas daratan wilayah ibu kota negara Indonesia.

Untuk merealisasikan rencana Pemprov DKI, maka disahkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Setelah aturan tersebut terbit, bukan berarti mendapatkan jalan mulus untuk membangun pulau di pantai utara. Sebab, Pemprov DKI harus berhadapan dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang menganggap reklamasi bisa merusak lingkungan.

Mulanya, terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara. Namun, akibat aturan yang tumpang-tindih, terjadi aksi saling gugat antara sejumlah taipan pemilik hak reklamasi melawan Menteri Lingkungan Hidup di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Tahun 2007, PTUN memenangkan gugatan enam perusahaan pengembang reklamasi.

Tak tinggal diam, Kementerian Lingkungan Hidup kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, tahun 2009, MA mengabulkan kasasi dan menyatakan bahwa reklamasi bertentangan dengan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hanya berselang dua tahun, gugatan itu diubah MA, dengan status reklamasi berstatus legal.

Selanjutnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyetujui pengaplingan di Teluk Jakarta.

Kemudian, aturan tersebut disambut mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013. Dia memberikan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk.

Akhir Oktober 2015, Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melanjutkan proyek Orba tersebut. Dia menyatakan mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan diintegrasikan dengan Pulau N, untuk pembangunan Port of Jakarta.

Namun di tengah jalan muncul kasus suap anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi dengan Direktur Utama Agung Podomoro Land yang mengaitkan keduanya dengan proyek reklamasi. Kasus tersebut menguap dan membuat publik menyoroti reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga proyek raksasa itu harus dihentikan untuk sementara waktu.

Pada akhirnya, reklamasi Teluk Jakarta tetap berjalan di tangan Anies Baswedan. Dia menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di Pulau D yang memiliki luas mencapai 312 Ha.

Sebagian ruko dan permukiman di Pulau D saat ini sudah siap huni dan masih ada pembangunan lainnya. Kini rumah, kantor, dan permukiman sudah bisa dijual dengan harga mulai dari Rp 3,4 miliar hingga Rp 8 miliar. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.