Arti Reklamasi Dalam Beberapa Pandangan

Persoalan reklamasi Teluk Jakarta kembali ramai diperbincangkan. Istilahnya pun menjadi polemik.
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta.(Foto: Antara Foto)

Jakarta - Persoalan reklamasi Teluk Jakarta kembali ramai diperbincangkan. Bukan hanya persoalan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saja. Istilah reklamasi juga menjadi polemik. 

Apalagi keluar pernyataan dari Anies yang menyebutkan reklamasi itu dengan istilah pulau dan pantai

Berikut Tagar rangkumkan arti reklamasi dalam beberapa pandangan.

1. KBBI

Jika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reklamasi adalah usaha memperluas tanah (pertanian) dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna atau bisa juga dalam artian pengurukan tanah.  

2. Ensiklopedia Nasional Indonesia

Berdasarkan Ensiklopedia Nasional Indonesia, reklamasi adalah suatu proses memperbaiki wilayah yang tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia, antara lain untuk sarana dan prasarana baru seperti pelabuhan, bandara, kawasan perindustrian, pemukiman, sarana sosial, rekreasi dan lain sebagainya

3. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia

Memacu pada UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan atau drainase.

4. Wisnu Suharto

Menurut Wisnu Suharto, Ketua PII (Persatuan Insinyur Indonesia) pengertian reklamasi adalah suatu upaya pemanfaatan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Dengan kata lain mengubah wilayah perairan pantai menjadi daratan dengan mengubah permukaan tanah yang rendah dan genangan air menjadi lebih tinggi. []



Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.