Yogyakarta - Seorang pria berinisial GT, 37 tahun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, warga asal Sukabumi, Jawa Barat ini sudah menggelapkan sepeda motor rental di Yogyakarta.
Kapolsek Gedongtengen Komisaris Polisi Kundhori saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka di jerat dengan Pasal 372 KUHP tetang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Gedongtengen Yogyakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” kata Kompol Khundori kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis, 19 November 2020.
Motifnya karena selalu kehabisan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di Yogyakarta. Informasinya lebih dari sekali, namun penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut,
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggelapkan motor rental di Yogyakarta lebih dari satu kali. Pria tersebut berdalih, terhimpit kebutuhan ekonomi selama tinggal di kota yang kental dengan budayanya, yaitu Jawa.
“Motifnya karena selalu kehabisan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di Yogyakarta. Informasinya lebih dari sekali, namun penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut,” ucapnya.
Penggelapan itu bermula ketika tersangka menyewa sepeda motor Honda Beat Nopol AB 3512 MX, di rental motor Jalan Letjed Suprapto, Gedongtengen, Yogyakarta, untuk mengelabuhi korban, tersangka memberikan jaminan KTP dan SIM.
Korban Ervin Novanto 27 tahun, warga Tegal karanggeneng, Sendangadi, Kepanewon Mlati, Sleman lantas memberikan motor yang hendak disewa. Ketika itu, tersangka menyewa motor selama dua hari dengan biaya Rp 70 ribu.
Namun ketika jatuh tempo pengembalian, tersangka tidak kunjung kembali. Bahkan, korban sudah tidak bisa menghubungi nomer telepon tersangka. Diduga membawa lari motor sewaan, akhirnya korban membuat laporan ke polsek setempat.
Berbekal informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, petugas akhirnya mengendus keberadaan tersangka. Tidak mau buruanya lepas, petugas selanjutnya melakukan penangkapan di Nagan tengah Patehan wilayah Kraton Yogyakarta pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Gedongtengan guna dilakukan pemeriksaan. Kepada petugas, tersangka mengaku motor telah di jual kepada seseorang Rp 4,5 juta, melalui media sosial facebook.
"Uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari di Yogyakarta, motor sewaan itu laku seharga empat juta lima ratus, pembelinya ketemu di Facebook,” ujarnya.
Kompol Khundori menambahkan, bahwa tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap. Namun dia mempunyai hobi jalan-jalan. Untuk memenuhi keinginannya tersebut, ia sering menyewa motor. Namun, karena kehabisan uang, motornya dia jual.
“Pengakuanya, ia sewa motor untuk jalan-jalan. Tapi karena kehabisan uang, motor itu di jual," katanya. []
Baca juga: