Kronologi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Aceh

Dalam waktu 35 jam polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Desa Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Dua pelaku pembunuhan sadis ibu dan anak di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polres Aceh Timur)

Aceh Timur - Dalam waktu 35 jam polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku, setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah kepada dua pelaku R, 46 tahun, dan M, 37 tahun.

“Keduanya warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” kata Eko, Kamis, 18 Februari 2021.

Eko menjelaskan, peristiwa pembunuhan berawal pada Kamis, 11, Februari 2021 pukul 22.00 WIB.

Saat itu M hendak turun dari Desa Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M bertemu dengan R.

Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang, kemudian keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M.

Keesokan harinya, Jumat, 12 Februari 2021 pukul 02.00 WIB, kedua pelaku tiba di desa mereka. Memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit lalu menuju rumah korban.

M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Dijawab oleh R, “sudah ikut aja.” Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah.

"R juga meminta kepada M untuk mencari alat, lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban," katanya.

Setibanya di dalam kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi korban Siti Fatimah, 56 tahun yang saat itu sedang tertidur.

"Permintaan tersebut diiyakanya. Dengan menggunakan kayu, M memukul korban pada bagian, leher dan seputaran rahang," ujarnya.

Usai menganiaya Siti Fatimah, 56 tahun, M menghampiri R yang sedang menganiaya Nadatul Afraa, 15 tahun, dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajarnya.

"Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah-darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa N, R menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S," katanya.

Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan utang piutang

Setelah menganiaya S dan N, mereka menyeret tubuh kedua korban dan didorong ke bawah tempat tidur.

Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali.

"Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban," katanya.

Baca juga:

Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 17, Februari 2021 dini hari.

Lain halnya dengan R, usai membunuh S dan N, beberapa jam kemudian kembali melakukan tindak pidana pengerusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.

Atas laporan tersebut, pada Jumat, 12 Februari 2021 pukul 14.30 WIB, R diamankan ke Polsek Simpang Jernih

"Kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana pengerusakan yang disertai pengancaman," katanya.

Hingga akhirnya, pada Senin, 15 Februari 2021 pukul 12.30 WIB, warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, digegerkan dengan penemuan mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan.

Atas temuan mayat tersebut, Polres Aceh Timur sambung Eko langsung membentuk tim untuk mengungkap peristiwa ini.

Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengamankan M serta R yang lebih dahulu sudah berada di ruang tahanan Polres Aceh Timur.

Dari kedua pelaku turut diamankan satu batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter, satu batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, dua telepon seluler, satu helai baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, dua sepeda motor, dan satu celana pendek.

"Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan utang piutang, namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. []

Berita terkait
Sinopsis Drakor Times, Aksi Wartawan Cegah Pembunuhan Presiden
Para penikmat drama Korea bakal disuguhi judul baru dari genre thriller, yakni Times, yang bakal tayang perdana di mulai 21 Februari 2021.
Pembunuhan Gadis di Bali Diawali Aplikasi Prostitusi Online
Kasus pembunuhan wanita cantik yang ditemukan tewas tanpa busana di Bali mulai terkuak. Pelaku ditangkap bersembunyi di Jawa Timur.
Kata Dokter, Mahasiswa UGM Tewas di Indekos Bukan Pembunuhan
Mahasiswa UGM asal Jakarta ditemukan meninggal di kamar kos di Yogyakarta. Dokter memastikan meninggalnya bukan karena pembunuhan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.