Pembunuhan Gadis di Bali Diawali Aplikasi Prostitusi Online

Kasus pembunuhan wanita cantik yang ditemukan tewas tanpa busana di Bali mulai terkuak. Pelaku ditangkap bersembunyi di Jawa Timur.
Ilustrasi wanita dibunuh. (Foto: Tagar/Getty Images)

Denpasar - Kasus pembunuhan wanita cantik asal Subang, Jawa Barat, Dwi Farica Lestari, yang ditemukan tanpa busana bersimbah darah di sebuah penginapan di Denpasar, Provinsi Bali, mulai terkuak. Pelaku disebut mengenal korban lewat sebuah aplikasi prostitusi online.

Pelaku juga dikenakan pasal pidana melakukan pembunuhan secara terencana untuk menguasai harta benda milik gadis berusia 23 tahun itu. Pertemuan diawali dengan adanya janji via aplikasi prostitusi online untuk berhubungan badan di sebuah penginapan. Aksi pelaku pun sempat viral lewat sebuah rekaman CCTV pada akhir Januari silam.

Kasus ini terungkap setelah Polda Bali menangkap seorang residivis bernama Wahyu Dwi Setyawan, 24 tahun. Pelaku ditangkap pada Jumat, 12 Februari 2021 pukul 20.00 WITA saat bersembunyi di rumah mertuanya, di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandhani R Puro, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin, 15 Februari 2021. 

Ia mengatakan, pembunuhan berencana terlihat ketika Setyawan memiliki niatan sejak awal mendatangi korban dengan membawa senjata. Selain itu, dia mendekati korban untuk mengambil barang-barang miliknya.

Baca juga: Tanpa Busana, Kronologi Wanita Cantik Didapati Tewas di Bali

Setyawan merupakan residivis kasus pencurian dan dipenjara selama sembilan bulan. Kasus pencurian dilakukan sejak awal 2016 di suatu konter handphone di Jember, Jawa Timur. Sehingga motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi. 

Puro mengatakan, selama tinggal di Bali, Setyawan bekerja di toko bangunan. Kemudian, pelaku juga pernah terdaftar sebagai ojek online, namun dalam perkara ini pelaku tidak ada hubungannya dengan ojek online. 

"Pelaku mengenal korban melalui komunikasi sebuah aplikasi prostitusi online. Dari komunikasi itu, pelaku tahu barang-barang yang dipakai korban bernilai harganya sehingga timbul niat pencurian itu," jelasnya.

Sebelumnya, Setyawan diketahui melakukan pembunuhan di suatu homestay di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Sabtu, 16 Januari 2021 silam. Ia datang ke lokasi pembunuhan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban dengan kesepakatan berhubungan badan. 

Saat itu, dia mengambil handphone dan dompet milik korban, namun ketika kejahatan itu terpergok, korban langsung berteriak minta tolong dan dia langsung membekap korban dari belakang.

Selanjutnya tangan kanan mengambil senjata tajam jenis kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur. Sehingga ada luka tusukan pada tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan laporan itu polisi langsung menyelidiki pelaku hingga ke Jawa Timur. 

"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Puro seperti dilansir Antara.[]

Berita terkait
Pembunuhan PSK Subang Menguak Prostitusi Online di Semarang
Tersangka pembunuhan PSK Subang bicara blak-blakan seputar bisnis prostitusi online selama menginap sepekan di hotel di Semarang.
Kembali, Polisi Amankan Pelaku Prostitusi Online Anak di Makassar
Kembali, polisi mengamankan pelaku prostitusi online anak dibawah umur di Kota Makassar.
Tanpa Busana, Kronologi Wanita Cantik Didapati Tewas di Bali
Polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan wanita cantik yang ditemukan tanpa busana bersimbah darah di sebuah penginapan di Denpasar, Bali.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia