Kronologi Kasus Suap Dana Hibah Jerat Imam Nahrawi

Rangkuman kronologi kasus suap dan gratifikasi dalam proses penyaluran dana hibah yang menjerat Imam Nahrawi.
Menpora Imam Nahrawi bersiap untuk berikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). (Foto: Tagar/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum, dalam kasus suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), tahun anggaran 2018.

Berikut kronologi kasus suap dan gratifikasi dalam proses penyaluran dana hibah yang menjerat Imam Nahrawi.

Pada tanggal 18 Desember 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi KONI, terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Lima orang ditetapkan tersangka, dengan barang bukti uang tunai Rp 7,4 miliar yang diamankan dari kantor KONI.

Kelima tersangka tersebut yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Uhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.

Imam NahrawiMenteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (kiri) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Foto: Antara/Reno Esnir/foc.)

Kasus tersebut kemudian masuk ke tahap persidangan. Pengadilan menemukan fakta-fakta baru, antara lain, Dana hibah yang dialokasikan kemenpora kepada KONI mencapai angka hingga Rp 17,9 miliar.

Dalam temuan tersebut, pihak KONI mengajukan proposal permohonan dana hibah dari Kemenpora. Padahal sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Temuan lain menyebutkan dugaan Imam Nahrawi menerima sejumlah uang dari proses penyaluran dana hibah tersebut, serta sejumlah penerimaan dana lain kepada Imam selaku Menpora, dari penggunaan anggaran Kementeriannya pada Tahun Anggaran 2014-2018.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka Sambo Galau

Setelah pihak mencermati fakta dan melekukan sejumlah penyelidikan lanjutamn, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Menpora 2014-2019 Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum.

KPK tersangja Imam NahrawiWakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara Febri menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan sekretaris pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah KONI, Imam diduga telah melakukan penerimaan sebanyak Rp26,5 miliar. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam diduga menerima uang suap dengan total senilai Rp 26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018," kata Alex, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Dilansir Antara.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," kata dia.

Alex mengatakan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, kata Alex, Menpora melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ini Total Kekayaan Imam Nahrawi

Keduanya kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal menyebutkan terkait penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, serta larangan pejabat negara menerima gratifikasi, dengan ancaman hukuman penjara paling maksimal selama seumur hidup, dan hukuman denda paling masimal sebesar Rp 1 Miliar.

menpora lapor presidenMenpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). (Foto: Tagar/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Imam mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang ada. Hingga kini, ia juga mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang dituduhkan kepadanya.

Imam juga berharap, penetapan bukan sesuatu yang bersifat politis semata. Dalam keterangannya, Ia juga mengaku bakal segera bertemu dan melapor kepada Presiden Joko Widodo, terkait status tersangka yang disandangnya.

Baca juga: Imam Nahrawi Akan Laporkan Statusnya ke Presiden

“Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Candra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019, malam seperti dilansir Antara.

"Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada pak presiden,” ujar dia. []


Berita terkait
Jokowi Hormati KPK Menetapkan Imam Nahrawi Tersangka
Jokowi menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, dengan penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Iwan Fals dan Artis yang Dekat dengan Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi dikenal dekat dengan artis berbagai latar belakang seni.
Sebelum Tersangka, Menpora Main Basket Bareng Artis
Artis dan presenter Augie Fantinus ternyata sempat bermain basket bersama Menpora Imam Nahrawi sebelum politisi PKB itu ditetapkan tersangka
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.