Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memiliki total harta kekayaan hingga Rp 22 Miliar lebih.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 31 Maret 2018 lalu, kekayaan Imam sebagai Menpora pada tahun 2017 angka senilai Rp 22.640.556.093.
Adapun rinciannya, Imam memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14.099.635.000 yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, dan Malang.
Selanjutnya, Imam juga memiliki harta berupa empat kendaraan roda empat dengan total Rp 1.700.000.000, yakni Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.634.500.000, surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas dan setara kas Rp 1.742.655.240.
Diketahui, KPK pada Rabu malam mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam diduga menerima uang suap dengan total senilai Rp 26,5 miliar.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018," kata Alex, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Dilansir Antara.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," kata dia.
Baca juga: Imam Nahrawi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Alex mengatakan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, kata Alex, Menpora melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []