Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah sepakat untuk membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai Komisioner KPU Wahyu Setiawan dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pihaknya telah bertemu dengan KPU terkait kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.
Bawaslu dan KPU pun sepakat akan melaporkan Wahyu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Hasto Terseret Komisioner KPU, Internal PDIP Retak?
Mudah-mudahan nanti bisa ditindaklanjuti oleh KPU, Presiden (Jokowi). tentunya untuk diproses lebih lanjut.
"Baru saja kami melakukan tripatrit, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ada beberapa hal yang kami diskusikan yang pada intinya, kami Bawaslu akan segera melakukan laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini," ujar Abhan, Jumat, 10 Januari 2020.
Dia berharap agar DKPP dapat memberikan putusan dari aduan yang akan diajukan. Rencananya, sore hari ini Bawaslu akan segera mengajukan laporan ke Sekretariat DKPP.
Abhan melanjutkan, upaya tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian status Wahyu Setiawan.
Baca juga: Kata Hasto Kristiyanto Soal KPK OTT Komisioner KPU
"Mudah-mudahan nanti bisa ditindaklanjuti oleh KPU, Presiden (Jokowi) tentunya untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Senada dengan Abhan, Ketua KPU Arief Budiman juga menyerahkan sepenuhnya proses pemberhentian anggotanya, Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sepenuhnya proses pemberhentian dan penggantian kita serahkan ke Presiden (Jokowi). Kalau berdasarkan tahapan kan ada pemberhentian sementara atau tetap," kata Ketua KPU. []