KPK Tak Akan Perpanjang Batas Akhir Penyerahan LHKPN

KPK memastikan tidak akan memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di halaman Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, KPK melakukan disinfeksi di sejumlah area Gedung Merah Putih. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memperpanjang  batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, sebanyak 40 ribu orang lebih Penyelenggara Negara (PN) belum menyampaikan laporan kekayaannya.

"Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21 persen. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 wajib lapor belum," ujar Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulisnya, Minggu, 26 April 2020.

Aplikasi e-LHKPN dinilai telah berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal.

Baca Juga: KPK Ingatkan Menteri Sampaikan Laporan Harta Kekayaan 

Ipi mengatakan, keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019. Surat Edara KPK itu menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Menurutnya, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Aplikasi e-LHKPN dinilai telah berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal. Dengan demikian, sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara  untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

"Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi WL untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu. Berdasarkan SE tersebut KPK akan tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," ucap Ipi.

Ipi mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

UU tersebut menurut dia mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. "Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ucap Ipi.

Baca Juga: Laporan Gratifikasi ke KPK Mencapai Rp 11,9 Miliar 

Ipi menambahkan,  KPK sesuai pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu, diatur juga dalam Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.[]

Berita terkait
KPK Analisa Hukuman Romahurmuziy Bebas Pekan Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkaji vonis di tingkat banding mengenai sunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy bebas pekan depan.
Kekayaan Deputi Penindakan KPK Karyoto Rp 5,453 M
Brigjen Pol Karyoto resmi diangkat menjadi Deputi Penindakan KPK baru. Total kekayaan senilai Rp 5,453 miliar.
Bamsoet Minta KPK Awasi Dana Bantuan Covid-19
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan dana bencana penanganan Covid-19 senilai Rp 405 triliun yang dianggarkan pemerintah rawan disalahgunakan.