KPK Ingatkan Menteri Sampaikan Laporan Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menyampaikan laporan harta kekayaan
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma\\'ruf Amin dan para Menteri Kabinet Indonesia Maju. (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 mengingatkan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Akan kami kirimkan surat pada para menteri karena kepatuhan pelaporan pucuk pimpinan sekaligus juga bisa menjadi contoh bagi anggotanya karena banyak juga penyelenggara negara yang ada di setiap kementerian tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.

Febri mengatakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mewajibkan para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya. "Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu mewajibkan para penyelenggara negara, jadi seluruh penyelenggara negara termasuk para menteri yang baru diangkat wajib untuk melaporkan kekayaannya pada KPK," jelasnya.

Sidang Paripurna Kabinet PerdanaPresiden Joko Widodo memberikan pidato saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. Sidang kabinet paripurna itu merupakan sidang perdana yang diikuti menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK pun, kata dia, merinci, terdapat enam menteri baru yang sebelumnya bukan penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat. "Untuk menteri yang benar-benar baru menjabat, misalnya sebelumnya merupakan pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, ada enam orang wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu tiga bulan," ungkap Febri.

Sementara bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah menyampaikan LHKPN periodik, maka LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari sampai 31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan Tahun 2019 "Kemudian ada yang pernah menjadi penyelenggara negara sudah menyampaikan LHKPN sebelumnya tetapi ada jeda sehingga perlu memperbaharui lagi laporan kekayaannya, itu lima orang dan sisanya cukup melaporkan secara priodek sampai dengan Maret 2020," kata Febri.

Selain itu, menurut Febri, di setiap kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi penyampaian LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK. "Koodinasi bisa jauh lebih mudah karena sekarang itu ada unit LHKPN di masing-masing kementerian yang sudah intens berkoordinasi dengan KPK, tetapi kalau ingin datang ke KPK juga memungkinkan. Semua jalur kami buka dan bahkan sudah ditugaskan tim khusus yang dibagi berdasarkan kementerian untuk fokus tentang hal ini," ujar Febri.

Berita terkait
Alasan Jokowi Pilih Prabowo Jadi Menteri Pertahanan
Presiden Jokowi memilih Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan karena Ketum Gerindra memiliki segudang pengalaman dibidang.
Alasan Jokowi Pilih Jenderal Fachrul Razi Menteri Agama
Presiden Jokowi mempercayakan Menteri Agama Fachrul Razi bisa menuntaskan permasalahan radikalisme.
Fachrul Razi Sebagai Menteri Agama Membanggakan Aceh
Menurut Daud Pakeh, meski Fachrul Razi berasal dari militer, bukan berarti ia tak mengerti cara memimpin di Kementerian Agama.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.