Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto resmi diangkat menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karyoto diketahui memiliki total kekayaan senilai Rp 5,453 miliar.
Berdasarkan situs acch.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Karyoto terakhir dilaporkan pada 18 Desember 2013. Saat itu dia menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda DIY.
Adapun dalam LHKPN harta kekayaan Karyoto terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 5,72 miliar yang tersebar di Kabupaten Garut dan Kota Yogyakarta.
Baca juga:
- Profil Wakapolda DIY Karyoto SIK Jadi Deputi Penindakan KPK
- KPK Tolak Tantangan Kasih 100% Gaji untuk Atasi Corona
Karyoto juga memiliki harta bergerak berupa tiga kendaraan roda empat senilai Rp 400 juta terdiri atas Toyota Kijang Innova, Toyota Yaris, dan Daihatsu Xenia.
Dalam LKHPN, tercatat Karyoto memiliki unit usaha meliputi salon muslimah senilai Rp 200 juta, salon anak Rp 250 juta, rias pengantin Rp 150 juta, dan rumah makan Rp 200 juta.
Tak ada catatan utang tetapi Karyoto mempunyai giro dan setara kas sebesar Rp 1,278 miliar dan piutang senilai Rp 100 juta.
KPK resmi mengangkat Karyoto dan tiga pejabat struktural baru di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 14 April 2020.
Adapun tiga pejabat yang dilantik selain Karyoto adalah Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Selanjutnya Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung sebagai Kepala Biro Hukum KPK, dan Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK. []