Anas Urbaningrum Beberkan Dua Kunci Ajukan PK Dirinya

Anas Urbaningrum beberkan dua kunci ajukan PK dirinya. Dia menyebut adanya bukti atau fakta baru yang dahulu belum bisa disampaikannya.
Terpidana kasus Wisma Atlet, Anas Urbaningrum. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 31/5/2018) - Terpidana kasus Wisma Atlet, Anas Urbaningrum membeberkan dua hal yang menjadi kunci alasan dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang menjeratnya.

Pertama, dia menyebut adanya bukti atau fakta baru yang dahulu belum bisa disampaikannya dikarenakan bukti yang dinilai masih kurang atau belum lengkap.

Saat ini dia mengaku telah memiliki bukti kuat bahwa dalam kongres Partai Demokrat tidak ada aliran dana dari perusahaan Permai Grup ke dirinya.

"Ada fakta baru belum pernah disampaikan bukti bahwa uang yang diambil itu kembali sekarang ada bukti dan catatan lengkap," papar Anas usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Kemudian, yang kedua adanya kekhilafan yang dilakukan hakim dalam memutuskan tiga perkara yang sudah inkracht.

Dalam putusan tersebut menerangkan owner (pemilik) permai grup ialah Nazaruddin. Namun, dalam putusan Anas menyatakan pemiliknya adalah dirinya.

"Kami sampaikan tiga putusan inkracht dari Nazaruddin, Neneng, Mindo Rosalina. Dalam putusan tiga itu jelas pemilik permai grup adalah Nazaruddin, tapi dalam putusan saya di bilang jadi pemilik Permai Grup," pungkasnya.

Lebih lanjut, Anas menyebut dirinya juga akan membahas perkara inkracht Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nazaruddin yang akan disampaikannya.

Tidak hanya itu, kata Anas, ada hal lain yang  yang juga akan ia bahas, mengenai dakwaan awal dirinya yang disebut menerima suap dari perusahan Permai Grup tapi saat putusan dikatakan sebagai pemilik perusahaan tersebut.

"Peryataaan majelis hakim dibaca apa enggak. Itu khilaf nyata dan kekeliruan nyata dari putusan hakim," ucapnya.

Dalam kasus ini, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI kemudian meringankan vonisnya menjadi tujuh tahun penjara.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar saat itu, Juni 2015 melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar. (sas)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.