Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Rizal Ramli Jangan Ambigu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta penegasan dari ekonom senior Rizal Ramli apakah akan tampil dalam Pilpres 2024, agar tidak ambigu.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta penegasan dari ekonom senior Rizal Ramli apakah akan tampil dalam Pilpres 2024, agar tidak ambigu. (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta penegasan dari ekonom senior Rizal Ramli apakah hendak mencalonkan diri atau tidak dalam Pilpres 2024, karena menggugat agar ambang batas presiden dihapus, supaya tidak menimbulkan ambiguitas. 

"Tolong nanti di penegasan di uraian kedudukan hukum supaya hal itu semakin dielaborasi dan kemudian memberikan spektrum pemahaman kepada Mahkamah bahwa Mahkamah bisa yakin benar. Para pemohon ini adalah dua orang warga negara yang benar-benar akan mencalonkan diri sebagai calon presiden di pilpres pada kontestasi berikutnya nanti," ujar Suhartoyo dalam sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 21 September 2020. 

Baca juga: Tatap Pilpres 2024, Rizal Ramli Gugat Ambang Batas ke MK

Ambiguitas permohonan dinilai karena pemohon dalam hal ini Rizal Ramli menyebut empat partai baru peserta Pemilu 2019, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), tidak dapat mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi ambang batas presiden.

Untuk itu, pria yang biasa disapa RR itu diminta memberi penegasan kerugian konstitusional sesungguhnya diderita oleh partai-partai politik tersebut atau Rizal Ramli dan rekan yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. 

Untuk meyakinkan majelis hakim, Suhartoyo berkata, diperlukan bukti permulaan yang cukup terkait pemohon akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. 

Baca juga:  Pengamat: Rizal Ramli Sangat Layak Jadi Capres 2024

Menanggapi nasihat hakim konstitusi, Rizal Ramli yang hadir secara virtual menuturkan akan memperbaiki permohonan untuk lebih meyakinkan majelis hakim. 

"Mungkin nanti saya akan diskusi dengan tim Pak Refly Harun dan kawan-kawan supaya kami punya argumen yang lebih kuat Pak Hakim, kami akan perbaiki," kata Rizal Ramli. 

Adapun mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena ambang batas presiden dinilai menyebabkan polarisasi di masyarakat dan tidak berdampak pada penguatan sistem presidensial. []

Berita terkait
Rizal Ramli Gugat Ambang Batas Presiden ke MK
Rizal Ramli menggugat UU No 7 2017 tentang Pemilu. Ia meminta tidak ada lagi ambang batas untuk capres.
Rizal Ramli Disarankan Ikut Partai Jika Ingin Capres
Rizal Ramli kembali menjadi buah bibir usai menjawab tantangan Menteri Luhut berdebat. Pengamat menilai Rizal Ramli masih layak jadi capres.
Rizal Ramli Tak Berani Ladeni Luhut, Irma NasDem Tertawa
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago hanya bisa tertawa tatkala Rizal Ramli mengurungkan niat tak debat dengan Menteri Luhut Pandjaitan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.