Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Anas dan mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan peninjauan kembali tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2020.
PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK.
Baca juga: Jadi Saksi, Elza Syarief Beberkan Peran Anas Urbaningrum dan Setnov
Nawawi mengatakan, pihaknya saat ini hanya mengharapkan salinan putusan perkara tersebut dari MA.
"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ucapnya.
Diketahui, Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Baca juga: Anas Urbaningrum Beberkan Dua Kunci Ajukan PK Dirinya
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.
Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. []
Berikut alasan MA menyunat hukuman Anas sebagaimana diterangkan jubir MA, Andi Samsan Nangro, dilansir dari detikcom, Rabu, 30 September 2020:
- Uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group, adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
- Dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
- Tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
- Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
- Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
- Proses pencalonan sebagai Ketum PD tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan Anas menjadi Ketua Umum. Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
- Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum PD adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
- Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
- MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Putusan PK ini diadili oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah Andi Samsan Nganro dan Prof M Asikin. Vonis dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020. Berikut hukuman yang dijatuhkan ke Anas di tingkat PK:
- Pidana pokok 8 tahun penjara.
- Pidana denda Rp 300 juta.
- Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan.
- Membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta.
- Bila tidak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara.
- Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.
- Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. []