KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2019. (foto: Tagar/Edy Syarif).

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 24 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. 

Hasto Kristiyanto: (Bersaksi) terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisoner KPU, saudara Wahyu (Setiawan).

Hasto Kristiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), terkait kasus dugaan suap mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai pemberi suap.

Tak banyak yang dilontarkan Hasto sebelum menjalani agenda pemeriksaan. 

"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto, Jumat, 24 Januari 2020 di Jakarta.

Di hadapan awak media, Sekjen PDIP itu mengaku siap memberikan segala keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik terkait kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan.

"(Bersaksi) terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisoner KPU, saudara Wahyu (Setiawan)," ujarnya.

Dia emoh menjelaskan informasi menyoal keterkaitannya dengan tersangka kasus suap yang saat ini masih buron, Harun Masiku. Dia berdalih, karena pemeriksaan baru akan dijalani.

"Untuk itu saya akan datang dan keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut. Nanti kita lihat, keterangan siap saya berikan, dengan sebaik-baiknya," kata Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Harun Masiku Buron, KPK Didesak Periksa Hasto

Nama Hasto terseret dalam kasus dugaan suap PAW anggota PDIP lantaran diduga memerintahkan Doni (anggota PDIP) untuk uji materi Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). 

Adapun tujuan uji materi ini terkait proses pengajuan PAW caleg PDIP terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan berlangsung.

Pada Kamis 9 Januari 2020 lalu, KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap yang melibatkan komisioner KPU dan caleg PDIP.

Sebagai pihak penerima suap, yakni komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai pemberi suap adalah anggota PDIP Harun Masiku dan Saeful dari pihak swasta.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK hingga kini tidak berhasil menangkap Harun.

Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku

Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota legislatif menggusur kader lain dari PDIP, Riezky Aprilia (44.402 suara), yang hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas (145.752 suara) di dapil Sumatera Selatan I. 

Sementara Harun yang bertarung di dapil yang sama dengan Nazaruddin dan Riezky, menempati posisi enam, dengan perolehan 5.878 suara. 

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I. Dari jumlah tersebut, komisioner KPU Wahyu menerima uang Rp 600 juta. []

Berita terkait
Jokowi, Mahfud MD, Dewas KPK 'Digocek' Harun Masiku
Sudah saatnya Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Dewan Pengawas KPK menyeriusi kasus suap caleg PDIP Harun Masiku, karena krusial.
Kasus Suap Harun Masiku, KPK Panggil 2 Pejabat KPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat KPU sebagai saksi untuk tersangka Saeful, terkait kasus suap caleg PDIP Harun Masiku.
Ketua KPU Arief Budiman Siap Penuhi Panggilan KPK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku siap memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap Wahyu Setiawan-Harun Masiku.