Kasus Suap Harun Masiku, KPK Panggil 2 Pejabat KPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat KPU sebagai saksi untuk tersangka Saeful, terkait kasus suap caleg PDIP Harun Masiku.
Buronan KPK kasus PAW anggota DPR Harun Masiku. (foto: ist).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis 23 Januari 2020, memanggil dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. 

Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE.

Baca juga: Harun Masiku Buron, KPK Didesak Periksa Hasto

Dua pejabat yang dipanggil KPK, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Mereka berdua akan ditanyai apakah ada keterkaitan dengan tersangka Saeful (SAE). 

"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan Jadi Pengingat Bawaslu dan KPU

Sebelumnya, pada Rabu 22 Januari 2020, KPK juga telah memeriksa Kasubag Persidangan KPU, Riyani, juga untuk tersangka Saeful. 

Mengenai hasil pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU. 

Pada Kamis 9 Januari 2020 lalu, KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU dengan anggota PDI Perjuangan.

Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Siap Penuhi Panggilan KPK

Sebagai pihak penerima suap, yakni KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai pemberi suap adalah anggota PDIP Harun Masiku dan Saeful. 

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima uang Rp 600 juta. []

Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku

Berita terkait
KPK Sebut Harun Masiku Belum Tertangkap
KPK RI, menepis informasih kalau Harun Masiku sudah tertangkap. KPK menegaskan jika sampai hari ini Harus Masiku belum ditangkap, dia masih buron.
Kemenkumham Sembunyikan Keberadaan Harun Masiku?
Kemenkumham tahu Harun Masiku, sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020, namun baru diumumkan pada 22 Januari 2020.
Imigrasi Koreksi, Harun Masiku Sudah di Indonesia
Dirjen Imigrasi mengatakan tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura sejak 15 hari lalu.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban