Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis 23 Januari 2020, memanggil dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE.
Baca juga: Harun Masiku Buron, KPK Didesak Periksa Hasto
Dua pejabat yang dipanggil KPK, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Mereka berdua akan ditanyai apakah ada keterkaitan dengan tersangka Saeful (SAE).
"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan Jadi Pengingat Bawaslu dan KPU
Sebelumnya, pada Rabu 22 Januari 2020, KPK juga telah memeriksa Kasubag Persidangan KPU, Riyani, juga untuk tersangka Saeful.
Mengenai hasil pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.
Pada Kamis 9 Januari 2020 lalu, KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU dengan anggota PDI Perjuangan.
Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Siap Penuhi Panggilan KPK
Sebagai pihak penerima suap, yakni KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai pemberi suap adalah anggota PDIP Harun Masiku dan Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima uang Rp 600 juta. []
Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku