Ketua KPU Arief Budiman Siap Penuhi Panggilan KPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku siap memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap Wahyu Setiawan-Harun Masiku.
Ketua KPU RI Arief Budiman usai acara refleksi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan persiapan pemilihan serentak 2020, Rabu 22 Januari 2020. (Foto: Tagar/Moh. Yaqin).

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku siap memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan caleg PDIP Harun Masiku untuk diloloskan menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Katanya ada (surat panggilannya), tapi saya belum lihat. Tadi pagi datang di meja kerja saya belum ada, jadi saya enggak tahu. Kadang suratnya datang siang," kata Arief saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.

Baca juga: Harun Masiku Buron, KPK Didesak Periksa Hasto

Ditanya soal kesiapannya untuk menyambangi gedung KPK jika dimintai keterangan, Arief mengaku itu hal biasa dan dirinya akan bersikap kooperatif untuk memberikan informasi yang dibutuhkan KPK.

"Saya pikir biasa, KPK untuk membongkar sebuah kasus membutuhkan informasi keterangan saksi. Kalau memang ada saksi, dokumen yang dibutuhkan kami terbuka," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan bersama tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mekanisme PAW. 

Katanya ada (surat panggilannya), tapi saya belum lihat. Tadi pagi datang di meja kerja saya belum ada, jadi saya enggak tahu. Kadang suratnya datang siang.

Ketiga orang itu ialah Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta yang diyakini tercatat sebagai anggota PDIP.

Baca juga: KPK Ngaku Buru Harun Masiku Kemana-mana

Penetapan tersangka itu merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 8 Januari 2020. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun hingga saat ini.

Caleg PDIP Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. []

Berita terkait
Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Ditanya Banyak Sekali
Tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR periode 2019-2024 Wahyu Setiawan mengaku mendapat berondongan pertanyaan dari penyidik KPK.
ACTA: KPK Harus Berani Tangkap Hasto Kristiyanto
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko mendukung KPK menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Demokrat: Yasonna Bisa Dituntut Pidana UU Tipikor
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut Menkumham Yasonna Laoly dapat dipidana Pasal 21 UU Tipikor karena menyembunyikan Harun Masiku.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban