Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa kasus suap bantuan sosial Covid-19 untuk Jabodetabek, Juliari Peter Batubara. Plt Juru Bicara KPK mengatakan, Mantan menteri sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang.
"Juliari menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Jakarta, Kamis, 23 September 2021.
Eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
- Baca Juga : Minta Dibebaskan, Pledoi Juliari Mengundang Protes Warganet
- Baca Juga : PDIP Tak Pecat Juliari Batubara Meski Tersangka Korupsi
Selain dikenai pidana badan, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti atau denda sebesar Rp 14,5 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ali mengatakan jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Juliari menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali lagi.
Seperti diketahui, vonis terhadap Juliari Peter Batubara diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria.Selain itu, terdawa melakukan korupsi dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19.
Adapun hal yang meringankan Juliari adalah, dia belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hakim saat sidang pembacaan vonis. []