Eks Mensos Juliari Batubara Disebut Layak untuk Dimiskinkan

Jerry Massie menilai, esk Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dimiskinkan dan penjara seumur hidup.
Juliari Peter Batubara. (Foto: Tagar/Instagram @juliaribatubarajillian)

Jakarta - Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie menilai, esk Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dimiskinkan dan penjara seumur hidup.

“Juliari layak dimiskinkan atau dipenjara seumur hidup. Saya nilai ini tak terlalu berat sesuai dengan perbuatannya yakni merampok duit bansos dan menerima suap Rp32,4 miliar,” kata Jerry, Selasa, 24 Agustus 2021.

Menurutnya, vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat tidak memenuhi unsur keadilan hukum.

“Harusnya ada tiga vonis pertama, seumur hidup, vonis mati atau paling lama 20 tahun penjara. Nah, aspek keadilan tak diterapkan oleh Majelis hakim,” ujarnya.


Ditambah lagi, kata dia, dengan vonis 12 tahun penjara, Juliari berpotensi keluar penjara lebih cepat karena ada potensi mendapatkan remisi. Menurut Jerry lagi, bahwa potensi ini bisa memberikan efek negatif bagi sistem peradilan di Indonesia.

“Cara seperti ini juga kebanyakan remisi bagi koruptor, saya yakin pemberantasan korupsi tak efisien dan efektif," katanya.

"Indonesia kan nomor 3 di Asia jadi harus ada perubahan khususnya masa hukuman bagi para koruptor. Kalau Juliari 12 tahun itu tak sebanding dengan perbuatannya,” ujarnya.

Jerry berpendapat, jika opsi hukuman mati tidak diambil, seharusnya memiskinkan terpidana korupsi khususnya Bansos seperti Juliari adalah pilihan terbaik.


“Berbeda dengan Korut, Taiwan, RRC dan Vietnam para koruptor tempatnya di dalam liang lahat. Mereka yang merampok duit rakyat maka pemerintah wajib merampas aset mereka semua,” tandasnya.

Tanpa hukuman yang sesuai dan setimpal bagi para pelaku korupsi di Indonesia, ia pesimis upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan.

“Jadi kalau tidak ada hukuman berat bagi koruptor saya yakin sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di tanah air. Presiden juga harus turun tangan kan KPK di bawah kendali Presiden. Perlu ada tindakan konkret bukan tindakan konyol,” katanya.


Cara seperti ini juga kebanyakan remisi bagi koruptor, saya yakin pemberantasan korupsi tak efisien dan efektif.


Perlu diketahui, bahwa di dalam persidangan pembacaan putusan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari Senin 23 Agustus 2021, majelis hakim telah memutus bersalah Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bantuan paket sosial bansos.

Bekas Menteri Sosial (Mensos) itu divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Juliari Batubara terbukti di persidangan bersalah menerima suap pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Jualiri didakwa menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.

Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan, maka harta benda dirampas, apabila tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun. []

Baca Juga: ICW: Juliari Batubara Bisa Divonis Seumur Hidup

Berita terkait
Hakim Tipikor Sebut Juliari Batubara Tak Berjiwa Ksatria
Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus Bansos: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis lainnya yakni Juliari Peter Batubara harus membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi dengan Fee Bansos
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Juliari Batubara menggunakan pesawat pribadi (private jet) ke wilayah bukan bencana.