Jakarta - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara resmi divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis lainnya yakni Juliari harus membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Senin, 23 Agustus 2021.
Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan.
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," sambungnya.
Politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19. []
Baca Juga: Cita Citata Disinggung di Sidang Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara