Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui mengadakan rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembahasan kenaikan gaji pimpinan komisi antirasuah. Padahal, beberapa waktu lalu Ketua KPK Firli Bahuri sempat berjanji tidak akan membahas kenaikan gaji di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan rapat tersebut bukan diinisiasi lembaga antirasuah, melainkan dari Kemenkumham. Ali mengatakan, rapat tersebut digelar melalui video conference pada 29 Mei 2020 berdasarkan undangan kementerian terkait.
Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut," ujar Ali dalam keterangannya seperti dikutip Tagar, Rabu, 10 Juni 2020.
Baca juga: Kasus Nurhadi, BW Tantang Firli Bahuri Lepas Jabatan
Ali mengatakan, undangan rapat koordinasi tersebut membahas penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada Sekretaris Jenderal Karo Hukum dan Karo SDM lembaga antirasuah.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK sempat meminta Kemenkumham untuk menghentikan pembahasan RPP terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK. Pimpinan KPK sepakat untuk meminta pembahasan tersebut dihentikan agar fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19.
Baca juga: ICW Tuntut Firli Bahuri Cs Tolak Kenaikan Gaji KPK
Namun, beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku mendapatkan informasi pembahasan gaji, antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sempat berjanji pihaknya tidak akan mengungkit ihwal kenaikan gaji. Menurut dia, semua lembaga pemerintahan termasuk KPK saat ini tengah fokus terhadap penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pimpinan KPK sekarang, tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK. Pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, dewan pengawas, fokus melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19," ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tagar, Jumat, 3 April 2020. []