Firli Ungkap Maksud KPK Pajang Tersangka Saat Konpers

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan dihadirkannya tersangka saat konferensi pers Senin, 27 April 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Bekasi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan dihadirkannya tersangka saat konferensi pers pada Senin, 27 April 2020 untuk menimbulkan rasa keadilan. 

"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka atau prinsip equality before the law sudah dihadirkan," ucap Filri melalui keterangannya, Selasa, 28 April 2020. 

Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum. 

"Kita harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat," kata dia.

Baca juga: KPK Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Bupati Muara Enim

Menurut Firli, dengan penegakan hukum yang pasti, diharapkan bisa timbul kepercayaan kepada komisi antirasuah. Selain itu, dia mengatakan penegakan hukum juga dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik. 

"Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh," ucapnya. 

Dua tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 merupakan hal baru bagi KPK. 

Dua tersangka baru, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

Dalam pengumuman dua tersangka yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Senin, 27 April 2020, dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ketiganya berada di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembok dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK. 

Dihadirkannya tersangka biasanya dilakukan oleh Kepolisian saat konferensi pers penetapan tersangka. Hal tersebut merupakan hal baru oleh KPK di era Firli Bahuri cs. Sebelumnya saat konferensi pers, KPK biasanya hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka. []

Berita terkait
Hukuman Rommy Dipangkas, KPK Ajukan Kasasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuzy.
Klaim Kerja Senyap, ICW Suruh Firli Bahuri Baca UU KPK
ICW menyuruh Ketua KPK Firli Bahuri membaca dengan detail isi dari UU KPK sebelum klaim KPK kerja senyap.
KPK: Ketua DPRD Muara Enim Tersangka Suap Rp 3 M
KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Utara, Aries HB sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Muara Enim.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.