ICW Tuntut Firli Bahuri Cs Tolak Kenaikan Gaji KPK

ICW menuntut Pimpinan KPK menolak kenaikan gaji Pimpinan KPK yang saat ini sedang dibahas intensif oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyapa awak media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (Foto: Antara/Risyal Hidayat)

Jakarta - Indonesia Corupption Watch (ICW) menuntut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketuai Firli Bahuri menolak kenaikan gaji Pimpinan KPK yang saat ini sedang dibahas intensif oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK. 

Pasalnya, Pimpinan KPK, melalui Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyampaikan kepada publik seluruh Pimpinan KPK telah meminta usulan kenaikan gaji tersebut dibatalkan.

Salah satu alasan ICW menuntut Firli Bahuri Cs menolak kenaikan gaji Pimpinan KPK, karena memiliki potensi terjadi konflik kepentingan di dalamnya.

"Menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan. Pada situasi seperti itu, Pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," ujar ICW dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Selasa, 9 Juni 2020.

Poin selanjutnya ICW menganggap kenaikan gaji Pimpinan KPK tidak sebanding dengan kinerja. Beberapa waktu lalu lembaga survei Indikator melansir data terkait tingkat kepercayaan publik pada institusi negara. Temuannya menunjukkan, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. 

"Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK," kata ICW.

ICW juga menilai rencana kenaikan gaji Pimpinan KPK pada momentum yang tidak tetap. Apalagi, saat ini Indonesia tengah berada di situasi pelik akibat wabah Covid-19. Semestinya, menurut ICW sebagai pejabat publik para Pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar.

"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," tuturnya.

Terakhir, menurut ICW rencana kenaikan gaji Pimpinan KPK bertolak-belakang dengan pesan moral KPK. KPK dalam berbagai kegiatan selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana. Bahkan poin soal “sederhana” ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK. 

Mengingat gaji Pimpinan KPK saat sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi Wakil Ketua KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji," ucapnya.

Berdasarkan poin-poin tersebut, ICW menuntut agar Pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK daripada lembaga lain. Caranya, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK. 

"Jika Pimpinan KPK hendak membahas hal tersebut, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, kebijakan itu baru bisa berlaku bagi Pimpinan KPK berikutnya," kata ICW. []

Berita terkait
ICW Minta Pemerintah Kuak Kerjasama Kartu Prakerja
ICW meminta pemerintah untuk memperlihatkan platform digital yang menjadi mitra program Kartu Prakerja, agar tidak dirahasiakan.
Klaim Kerja Senyap, ICW Suruh Firli Bahuri Baca UU KPK
ICW menyuruh Ketua KPK Firli Bahuri membaca dengan detail isi dari UU KPK sebelum klaim KPK kerja senyap.
ICW dan YLBHI Tolak Ide Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
ICW dan YLBHI menolak rencana Menkumham Yasonna Laoly yang berencana membebaskan napi koruptor karena pandemi virus corona (Covid-19).