Komitmen Firli Bahuri Diuji oleh Agus Andrianto

Joko Pranata menyebut Ketua KPK Firli Bahuri harus memproses laporannya terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Kabaharkam Agus Andrianto.
Firli Bahuri. (Foto: Tagar/Popy Rakhmawaty)

Pematangsiantar - Advokat Joko Pranata Situmeang mengajukan surat percepatan pemeriksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. 

Joko telah melaporkan kasus ini beberapa waktu lalu dengan menyambangi langsung markas KPK. Namun, dia heran terhadap penyidik di era Firli Bahuri, terkesan lamban dalam menanggapi suatu aduan.

Ini sekaligus menjadi ujian bagi Firli Bahuri. Akankah mentersangkakan teman yang berasal dari institusinya (Agus Andrianto) atau melindunginya dengan sejuta dalih.

Joko menuturkan, sejak dilaporkannya Agus Andrianto kepada komisi antirusiah melalui surat Nomor : 017/JPS/III/2020, pada 5 Maret 2020, hingga kini KPK belum juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima mantan Kapolda Sumatera Utara Agus Andrianto.

Baca juga: Advokat Buka Bukti Dugaan Gratifikasi Agus Andrianto

"Kami bingung dengan kinerja KPK saat ini. Laporan yang kami sampaikan belum juga diproses. Ada apa sebenarnya dengan Ketua KPK Firli Bahuri ini. Kenapa belum dikerahkan anggotanya menindaklanjuti laporan kami," katanya kepada Tagar, Rabu, 13 Mei 2020.

Kendati demikian, pada Selasa, 12 Mei 2020, Joko mengaku telah menerima surat dari KPK bernomor: R/855/PM.00.00/40-43/04/2020, tertanggal 30 April 2020, yang menjelaskan bahwa laporan mereka sudah ada pada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kami mengapresiasi tanggapan KPK atas laporan pengaduan yang ditujukan kepada KPK. Kemarin surat mereka sampai, yang menyebut bahwa pengaduan kami tersebut diteruskan sebagai bahan informasi ke Direktorat Gratifikasi KPK agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Dia berharap, laporan yang mereka yakini memiliki bukti-bukti cukup atas dugaan gratifikasi tersebut dapat segera diproses.

"Kami sangat mengapresiasi surat KPK tersebut dan kami sangat berharap KPK dapat mempercepat pemeriksaan perkara ini dengan alasan bahwa bukti-bukti yang kami ajukan dalam perkara ini adalah bukti yang valid dan sahih," kata dia.

Baca juga: Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK

Menurutnya, lambannya gerakan KPK membuat persoalan ini malah menimbulkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan laporan Joko Pranata adalah fitnah. Sementara, kata Joko, dalam laporan tersebut dia tidak menyebutkan bahwa Bakhtiar telah memberikan fasilitas berupa pesawat carter.

Agus AndriantoBukti-bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabarhakam Agus Andrianto dan pesawat yang digunakan. (foto: Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang).

"Bahwa perkembangan perkara ini di tengah-tengah masyarakat berjalan secara liar dan telah mengarah kepada fitnah. Perlu kami tambahkan, dalam laporan yang kami tujukan ke KPK, kami tidak pernah menyebutkan bahwa Bupati Bakhtiar sebagai pihak yang memberikan gratifikasi kepada Agus Andrianto," ujarnya.

Dia berpendapat, sikap Kabaharkam terkait persoalan pesawat carter supaya ditanyakan langsung kepada Bupati Bakhtiar tentunya memiliki alasan tersendiri.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Kabaharkam: Tanya Saja ke Bupati

"Namun, yang menyebutkan supaya awak media menanyakan kepada Bakhtiar Sibarani adalah Komjen Agus Andrianto sendiri. Tentunya Komjen Agus Andrianto memiliki alasan tersendiri kenapa menyuruh awak media menanyakan Bupati," ucapnya.

Kuasa hukum Ametro Pandiangan ini meyakini KPK dapat mengembangkan keterangan Agus Andrianto yang menyebut agar persoalan pesawat carter yang jadi poin utama permasalahan ini dapat dikonfirmasi kepada Bakhtiar.

"Sebagaimana tertuang dalam berita beberapa waktu lalu bisa dijadikan sebagai bahan pengembangan kasus ini, untuk menelusuri siapa yang memberikan gratifikasi berupa carter pesawat tersebut kepada Komjen Agus Andrianto," kata Joko.

Dia menilai, tudingan fitnah yang dialamatkan Bahtiar Sibarani terhadap dirinya tidak dapat dianggap sebagai tuduhan main-main.

"Oleh karena itu beralasan menurut hukum KPK mempercepat pemeriksaan perkara ini, untuk membuktikan apakah laporan pengaduan yang kami buat suatu fitnah atau tidak, selain itu kecepatan pemeriksaan sangat diperlukan demi mengamankan bukti-bukti yang masih berada di instansi terkait, dan untuk menghindari terjadinya perbuatan para pihak terkait dalam perkara ini untuk menghilangkan barang bukti dan menghilangkan jejak," ujarnya.

Pengacara SitumeangJoko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang kembali membawa bukti baru terkait dugaan gratifikasi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto ke KPK, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Dia menegaskan, laporan yang mereka sampaikan kepada KPK adalah bagian dari kepedulian kepada komisi antirusiah tersebut.

"Laporan pengaduan yang kami buatkan ke KPK adalah bentuk kepedulian kami ke KPK-RI untuk menghentikan perbuatan korupsi di negeri ini, sehingga sudah sepantasnya mendapat tanggapan yang serius dari KPK," ucap Joko.

Untuk percepatan dimaksud, Joko telah mengirimkan surat kepada KPK pada 12 Mei 2020, dengan Nomor : 049 / JPS / V /2020, perihal permohonan untuk mempercepatan penyelidikan pengaduan atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komjen Pol. Agus Adrianto. 

Sebelumnya, Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Agus Andrianto saat menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 22 Juni 2019.

Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan ini menyatakan, mantan Kapolda Sumatera Utara itu telah menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (carter) saat menghadiri pesta pernikahan tersebut. Bahkan, diyakini biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal.

"Di mana beliau hadir di Tapteng itu menggunakan pesawat carter dan kita sudah mencari info di lapangan bahwa biaya pesawat tersebut berbiaya US 8.000 per jam. Belum termasuk waiting time," katanya saat dikonfirmasi Tagar, di markas KPK, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2020.

Kemudian, pada Rabu, 11 Maret 2020, kuasa hukum dari Ametro Adiputra Pandiangan kembali menyerahkan bukti baru ke KPK berupa manifes penumpang pesawat carter yang disediakan Bakhtiar Sibarani untuk menghadiri pesta pernikahan adiknya.

Tak hanya itu, daftar penumpang juga lengkap terlihat di dalamnya, di antaranya Agus Andrianto, Roni Samtana, Andi Rian, dan Tatan Tirta Admaja.

"Ini adalah daftar penumpang yang ada di pesawat tersebut. Kabaharkam saat ini, di mana pada saat itu dia (Agus Andrianto) Kapolda Sumatera Utara serta yang lainnya juga saat menjabat di Polda Sumatera Utara, dan sebagian lainnya adalah ajudan," ujar Joko, menjelaskan nama dan jabatan yang ada di manifes tersebut. 

Melihat Ketua KPK Firli Bahuri memiliki latar belakang yang sama dengan Agus Andrianto sebagai anggota kepolisian, dia berharap agar KPK tetap profesional menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Bahwa laporan ini sekaligus menjadi ujian bagi Firli Bahuri. Akankah mentersangkakan teman yang berasal dari institusinya (Agus Andrianto) atau melindunginya dengan sejuta dalih. Kita tunggu," ucap Joko Pranata Situmeang. []

Berita terkait
Karena Agus Andrianto, Bakhtiar Sibarani Dicecar Joko
Joko Pranata Situmeang menanggapi Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani soal dugaan gratifikasi yang diterima Komjen Agus Andrianto.
Gratifikasi Agus Andrianto, Bakhtiar: Demi Allah Fitnah
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani bersumpah bahwa pesawat yang digunakan Agus Andrianto bukan dari dirinya. Dia tepis gratifikasi KPK.
Sebulan Lebih KPK Belum Periksa Komjen Agus Andrianto
Joko Pranata kembali mempertanyakan proses pelaporan yang mereka sampaikan kepada KPK terkait dugaan gratifikasi diterima Komjen Agus Andrianto.