Bekasi - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 Bambang Widjojanto atau BW menantang pimpinan KPK era Firli Bahuri untuk membongkar perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lebih dalam, termasuk alur pelariannya. Bila tidak berani mengungkap, dia meminta petinggi komisi antirasuah untuk mundur saja, dan memberikan jabatannya kepada orang lain.
"Feeling saya tidak akan diselidiki. Kalau KPK tidak mengungkap relasi-relasi Nurhadi, maka KPK sudah tidak bisa dipercaya lagi sebagai lembaga penegak hukum. Bila pimpinan KPK saat ini (Firli Bahuri cs) tidak ada nyali untuk membongkar, letakkan saja jabatan itu dan serahkan kepada lain," kata Bambang dalam diskusi di laman Facebook Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.
BW juga meminta agar pimpinan KPK tidak mengganti tim satuan tugas (satgas) yang menangani perkara Nurhadi.
Baca juga: Ditangkap KPK, Nurhadi Punya Harta Rp 33 Miliar
"Pertanyaannya siapa yang akan jadi satgas kasus ini? Kalau sampai nanti satgas kasus ini diganti dan diberikan kepada penyidik yang tidak punya pengalamanan dan baru, tandanya pimpinan KPK mau melindungi Nurhadi," ujarnya.
Eks Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi itu mengatakan kasus mantan Sekretaris Jenderal MA merupakan pintu masuk untuk membongkar mafia peradilan di Indonesia.
"Selama ini saat bicara mafia peradilan, tokohnya adalah hakim. Tapi dalam kasus Nurhadi dalam posisi sebagai Sekjen MA adalah pintu masuk untuk seluruh kekuasaan bertemu dan mencari keadilan, semua orang datang ke dia (Nurhadi), kasus apapun harganya jadi mahal," ucapnya.
Bila pimpinan KPK saat ini (Firli Bahuri cs) tidak ada nyali untuk membongkar, letakkan saja jabatan itu dan serahkan kepada lain.
Pintu masuk untuk membongkar mafia peradilan tersebut, menurut Bambang, juga tampak dengan keikutsertaan keluarga Nurhadi dalam perkara korupsi ini, yaitu keterlibatan istrinya Tin Zuraida dan menantunya Rezky Herbiyono.
Baca juga: BW Juluki Nurhadi Dark Prince of Injustice di MA
Tin Zuraida bahkan pernah tercatat sebagai Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Ini adalah 'family corrupt', kejahatan dilakukan suami, istri, anak, dan menantu, suatu kejahatan sempurna yang dilakukan bersama-sama. Istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida sepanjang 2004-2009 profil keuangannya juga tidak sesuai dengan penghasilannya, karena ada uang keluar masuk sebanyak Rp 1 miliar per bulan dan pada 2010-2011 transaksi-transaksinya meningkat lagi," kata Bambang.
Untuk itu dia mendorong KPK agar menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Nurhadi dan Rezky.
"Tin Zuraida juga dapat menjadi pintu masuk ke sangkaan lain. Kasus ini tidak berdiri sendiri, lebih dari 100 hari Nurhadi dapat pergi ke mana-mana. Padahal dia kan mantan ASN biasa, apakah dia punya kemampuan menyelinap luar biasa? Atau ada pihak lain yang membantu pelariannya ini harus diselidiki, tapi apakah KPK berani?" ujar Bambang.
Nurhadi ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Februari 2020. []