KPAI Sebut Pemaksaan Siswa Pakai Jilbab Melanggar HAM

KPAI sebut kasus intoleransi terhadap seorang pelajar di SMKN 2 Padang adalah pelanggaran HAM.
Siswa Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Depok mengulang pelajaran di teras kelas saat menunggu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sesi satu selesai di Sukmajaya Depok, Jawa Barat, Senin (25/3/19). (Foto : Antara/Kahfie Kamaru)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebut kasus intoleransi terhadap seorang pelajar di SMKN 2 Padang adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM. Menurutnya, aturan sekolah harus berprinsip terhadap penghormatan HAM dan menjunjung tinggi nilai kebangsaan.

“Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” ujarnya saat dalam siaran pers pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk.

Baca juga: Siswi SMK Disuruh Berkerudung di Padang, Respon Kemendikbud?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah diatur bahwa tidak ada kewajiban dalam model pakaian kekhususan agama menjadi seragam sekolah.

“Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” ujarnya.

Retno mengimbau kepada seluruh orang tua peserta didik untuk mengajarkan anak-anaknya dalam memberanikan diri untuk bersuara ketika mereka mengalami tindakan kekerasan apa pun di sekolah.

“Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara,” tuturnya.

Baca juga: Ternyata Ada 46 Siswi Dipaksa Berjilbab di SMKN 2 Padang

Sebelumnya diketahui seorang pelajar SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, menolak mengenakan pakaian jilbab sebagaimana diatur oleh pihak sekolah. Beredar surat penolakannya di media sosial.

Dalam surat pernyataan disebutkan JCH adalah anak dari Elianu Hia, mengatakan tidak bersedia untuk memakai kerudung seperti yang telah digariskan peraturan pihak sekolah. Disebutkan pula, dia bersedia untuk melanjutkan masalah dan menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang. Surat yang dibuat JCH dan ayahnya Elianu Hia itu tertanggal 21 Januari 2021. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Viral Siswi Non Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMK 2 Padang Minta Maaf
Kepala SMK Negeri 2 Kota Padang, Rusmadi langsung meminta maaf karena sekolahnya memaksa siswi nonmuslim memakai hijab.
Komnas HAM: Kepala SMK Padang Sudah Cabut Aturan Wajib Jilbab
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya melalui perwakilan di Kota Padang sudah meminta agar memantau kasus ini.
PMKRI Sesalkan Pemaksaan Jilbab untuk Siswa Non Muslim di Padang
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia sangat menyayangkan adanya pemaksaan pemakaian jilbab di SMK Negeri 2 Padang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.