Komnas HAM: Kepala SMK Padang Sudah Cabut Aturan Wajib Jilbab

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya melalui perwakilan di Kota Padang sudah meminta agar memantau kasus ini.
Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi. (Foto: Tagar/WA)

Jakarta - Kasus siswi SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatera Barat, yang non muslim diwajibkan memakai jilbab di sekolah tersebut, direspons dengan cepat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Tagar mengatakan, pihaknya melalui perwakilan di Kota Padang sudah meminta agar memantau kasus ini.

Penuturan Taufan, Kepala SMK Negeri 2 Kota Padang Rusmadi sudah meminta maaf atas kejadian yang kemudian menjadi perhatian publik secara luas, berikut kebijakan sekolah negeri tersebut.

"Kantor Perwakilan Komnas HAM di Padang sudah saya minta melakukan pemantauan kasus ini. Kepala sekolah sudah minta maaf dan mencabut ketentuan itu," kata Taufan, Sabtu, 23Januari 2021.

Kemudian kata Taufan, Dinas Pendidikan Sumatera Barat juga sudah turun dan memastikan tidak boleh ada lagi peraturan diskriminatif di wilayah itu.

"Kadis Pendidikan provinsi sudah turun tangan dan memastikan tidak boleh ada peraturan diskriminatif," tukasnya.

Sebelumnya terungkap, seorang pelajar SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, menolak mengenakan pakaian jilbab sebagaimana diatur oleh pihak sekolah. Beredar surat penolakannya di media sosial.

Sesuai surat pernyataan yang beredar, disebutkan pelajar perempuan berisnial JCH, kelas X Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) 1.

Baca juga: PMKRI Sesalkan Pemaksaan Jilbab untuk Siswa Non Muslim di Padang

Pelajar dimaksud adalah warga Kompleks Perumahan Belimbing, Jalan Manggis 8, Nomor 20, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dalam surat pernyataan disebutkan JCH adalah anak dari Elianu Hia, mengatakan tidak bersedia untuk memakai kerudung seperti yang telah digariskan peraturan pihak sekolah.

Ada sekitar 10 orang kabarnya anak atau pelajar non muslim yang terpaksa menggunakan jilbab

Disebutkan pula, dia bersedia untuk melanjutkan masalah dan menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang. Surat yang dibuat dan diteken JCH dan ayahnya Elianu Hia itu tertanggal 21 Januari 2021.

Elianu Hia yang dihubungi lewat telepon mengakui anaknya menolak mengenakan jilbab. Alasannya karena mereka non muslim.

"Anak saya menolak itu karena kami Kristen. Rasanya tidak pas mengenakan itu kalau bukan ajaran agama kami, berdosa," kata Hia yang merupakan jemaat salah satu gereja di Padang.

Baca juga: Denny Siregar: Jilbab untuk Siswi Non Muslim di Padang

Dia ungkap, pihak sekolah meminta anaknya menggunakan jilbab setelah sekolah tatap muka mulai digelar sejak tiga pekan terakhir.

Setiap hari, kata Hia, anaknya dipanggil baik oleh guru atau wali kelas karena tidak menggunakan jilbab.

Anaknya yang bersikukuh tak mau menggunakan jilbab akhirnya disodori surat pernyataan oleh pihak sekolah dan diteken. Surat pernyataan itu yang kemudian beredar di media sosial.

Menurut Hia, ada sejumlah anak beragam non muslim lainnya yang diketahui terpaksa mengikuti aturan sekolah, yakni menggunakan jilbab.

"Ada sekitar 10 orang kabarnya anak atau pelajar non muslim yang terpaksa menggunakan jilbab. Kalau anak saya tetap menolak," ungkap pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang AC keliling.[]

Berita terkait
Polisi Selandia Baru Perkenalkan Seragam Jilbab
Polisi Selandia Baru memperkenalkan jilbab ke dalam seragam resmi mereka untuk menarik wanita muslim bergabung.
Denny Siregar: Teror Jilbab di SMA Negeri Sragen
Tulisan opini Denny Siregar setelah membaca berita tentang seorang anak di SMA Negeri di Sragen diteror rohis karena tidak mau berjilbab.
Heboh, Pria di Aceh Tepergok Pakai Jilbab
Publik Aceh dihebohkan dengan sosok pria yang mengenakan pakaian ala wanita. Lelaki itu memakai baju gamis warna pink dan jilbab panjang.