Siswi SMK Disuruh Berkerudung di Padang, Respon Kemendikbud?

Meminta siswi non-muslim di salah satu SMKN Kota Padang untuk berkerudung disesalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Siswi SMK di Surabaya belajar tatap muka. (Foto: Tagar/Suryanto/Getty Images)

Jakarta - Kebijakan pihak sekolah meminta siswi non-muslim di salah satu SMKN Kota Padang untuk berkerudung disesalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jika terbukti melanggar ketentuan, Kemendikbud bakal ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti intoleran.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto dalam keterangan pers, Sabtu, 23 Januari 2021.

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ujar Wikan.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Terhadap respons kepala dinas setempat, Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan itu.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tutur Wikan dilansir Antara.

Kemdikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemdikbud berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

"Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan," ujar Wikan.[]

Berita terkait
Mendikbud: Sekolah di 3T Bisa Segera Pembelajaran Tatap Muka
Mendikbud, Nadiem Makarim mendorong sekolah yang berada di daerah Terdepan,Terluar dan Tertinggal (3T) agar sekolah tatap muka.
Ini Besaran Kouta Internet yang Telah Disalurkan Kemendikbud
Kemendikbud telah menyalurkan bantuan kuota data internet tahun 2020 kepada 35.725.387 siswa, mahasiswa, dosen dan guru di seluruh Indonesi.
Viral Siswi Non Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMK 2 Padang Minta Maaf
Kepala SMK Negeri 2 Kota Padang, Rusmadi langsung meminta maaf karena sekolahnya memaksa siswi nonmuslim memakai hijab.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan