PMKRI Sesalkan Pemaksaan Jilbab untuk Siswa Non Muslim di Padang

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia sangat menyayangkan adanya pemaksaan pemakaian jilbab di SMK Negeri 2 Padang.
Proses belajar mengajar di SMK Negeri 2 Padang, Sumbar. (Foto: Tagar/smk2padang.sch.id)

Jakarta - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) sangat menyayangkan adanya pemaksaan pemakaian jilbab di SMK Negeri 2 kota Padang, Sumatera Barat.

PMKRI menilai kejadian tersebut salah satu contoh tindakan yang tidak baik di negara yang menjunjung tinggi keberagaman seperti Indonesia.

Ketua Presidium PP PMKRI Benidiktus Papa meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar tak menimbulkan pandangan buruk di tengah keberagaman masyarakat.

"Harus diselesaikan sekaligus mengevulasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, dan segera merevisi aturan tersebut. Kejadian seperti ini harus ditanggapi dengan baik agar kiranya tidak menimbulkan preseden buruk di lain waktu,” ungkap Benidiktus kepada Tagar, Sabtu, 23 Januari 2020.,

Benidiktus menilai kejadian itu membuktikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kebijakan yang diambil pihak sekolah, padahal kejadian di sekolah negeri. Mestinya kata Benidiktus, sekolah menjadi tempat nyaman bagi peserta didik ketika mengikuti proses belajar.

Baca juga: Denny Siregar: Jilbab untuk Siswi Non Muslim di Padang

"Adanya kejadian ini menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah dengan sekolah-sekolah terutama negeri, dalam menjalankan fungsinya. Sekolah harusnya menjadi tempat nyaman dan aman bagi siswa-siswi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelajar. Kewajiban menggunakan jilbab bagi siswa nonmuslim tidak ada hubungannya dengan peningkatan kualitas peserta didik,” tuturnya.

Sekolah seyogiayanya menjadi contoh untuk menunjukkan betapa keberagaman dapat dipersatukan

Kejadian awalnya viral di dunia maya lewat video yang memperlihatkan adu argumen orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, lantaran kewajiban siswi nonmuslim menggunakan jilbab di sekolah pada 20 Januari 2020.

Video tersebut diunggah orangtua siswa yang merasa keberatan anaknya diwajibkan menggunakan jilbab.

Dalam video berdurasi 15 menit tersebut menunjukkan orangtua siswa meminta keterangan ke pihak sekolah terkait aturan tersebut dan meminta apa yang menjadi landasan hukum atas kebijakan itu.

Baca juga: Seorang Siswi SMK Negeri di Padang Tolak Memakai Jilbab

Pengurus Pusat PMKRI lainnya, Alboin Samosir mengatakan, kewajiban menggunakan jilbab bagi siswa nonmuslim merupakan bentuk diskriminatif dan kurangnya penghormatan terhadap keberagaman.

Alboin meminta pemerintah bersikap tegas dan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Simalungun itu berharap sekolah mengimpletasikan nilai-nilai kebinekaan.

“Sekolah seyogiayanya menjadi contoh untuk menunjukkan betapa keberagaman dapat dipersatukan, sekolah harusnya menjadi garda terdepan dalam implementasi nilai-nilai kebinekaan, dan sekolah lah yang harusnya memberikan kesadaran kepada peserta didik betapa negara ini dibangun berlandaskan warisan keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan. Kejadian seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.[Anugerah]

Berita terkait
Polisi Selandia Baru Perkenalkan Seragam Jilbab
Polisi Selandia Baru memperkenalkan jilbab ke dalam seragam resmi mereka untuk menarik wanita muslim bergabung.
Teror Jilbab Sragen, Gubernur Ganjar Ditanya Warga
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara soal teror jilbab yang menimpa siswi SMA negeri di Sragen.
Denny Siregar: Teror Jilbab di SMA Negeri Sragen
Tulisan opini Denny Siregar setelah membaca berita tentang seorang anak di SMA Negeri di Sragen diteror rohis karena tidak mau berjilbab.
0
Uni Eropa Perpanjang Sertifikat Covid-19 di Tengah Lonjakan Kasus
Negara-negara Uni Eropa (UE), 28 Juni 2022, menyetujui perpanjangan penggunaan sertifikat Covid-19 satu tahun hingga akhir Juni 2023