Makassar - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tengah menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari tim ahli, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di kabupaten Jeneponto, Sulsel.
"Belum. Kita tunggu perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP, baru penetapan tersangka kasus korupsi pasar rakyat Jeneponto," kata Plt Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, melalui pesan singkat, Kamis 15 Agustus 2019.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 15 orang. Diantaranya adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Tak tanggung-tanggung dalam kasus ini, Wabup Jeneponto keluar masuk dari Polda Sulsel karena telah tiga kali menjalani pemeriksaan. Ia pun diperiksa dalam rangka mendalami perannya terkait dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat pasar rakyat itu dibangun.
"Dia (Wakil Bupati) ada peran, nantilah kita sampaikan lagi," tuturnya.
Saat ditanyai apakah Wabup Jeneponto Paris Yaris bakal ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, Kompol Sutomo masih enggan menyimpulkan hal tersebut.
"Wabup Jeneponto belum bisa (ditetapkan tersangka). Karena penetapan kepala atau wakil kepala daerah harus melalui proses gelar di Bareskrim Dit Tipikor. Maka itu, kami harus mencari bukti-bukti yang mendukung sebelum menyimpulkan keterlibatan Wabup Jeneponto," terangnya.
Dia menerangkan bahwa penetapan tersangka untuk kepala atau wakil kepala daerah memiliki proses khusus. Yaitu dengan melakukan gelar perkara langsung di Bareskrim Mabes Polri.
Jadi saat ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel masih sementara mencari bukti-bukti yang mendukung sebelum menyimpulkan keterlibatan Wabup Jeneponto tersebut.
"Wabup Jeneponto belum bisa (ditetapkan tersangka). Karena penetapan kepala atau wakil kepala daerah harus melalui proses gelar di Bareskrim Dit Tipikor. Maka itu, kami harus mencari bukti-bukti yang mendukung sebelum menyimpulkan keterlibatan Wabup Jeneponto," terangnya.
Proyek pembangunan pasar dengan menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu disebut menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Senin, 24 Juni 2019 lalu.
Penyidik menemukan atau beranggapan bahwa dalam kasus ini terdapat tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara.
Adapun proyek dua pasar rakyat yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum atau korupsi adalah masing-masing, Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea.
Kedua pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar. []
Baca juga: