Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Polisi (Kompol) Rossa Purbo Bekti resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengembaliannya ke Polri. Saat ini, surat telah diterima oleh lembaga anti rasuah itu.
"Terkait Mas Rosa, jadi benar pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rosa yang kami terima 14 Februari 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 18 Februari 2020.
Ali memastikan, Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya telah menerima surat tersebut. Kemudian, pihaknya juga menghormati upaya Kompol Rosa yang mengajukan surat keberatan itu.
"Sampai hari ini, pimpinan yang dapat surat keberatan tersebut masih mempelajari dan membahas lebih lanjut. Tentunya, kalau sudah selesai, jawaban pimpinan akan disampikan ke Mas Rossa," ucapnya.
Ali mengungkap, asal mula pengembalian Kompol Rosa lantaran adanya surat penarikan pada tanggal 13 Januari 2020 dari Polri. Meskipun di tanggal 21 Januari ada surat pembatalan, pimpinan KPK kadung memutuskan pengembalian Kompol Rosa.
"Sekarang ini, SK (pengembalian) sudah diterima Mas Rosa, dan dia melakukan upaya banding administratif kepada pimpinan. Itu mekanisme yang di Undang-Undang Nomor 30 tahun 2015 Pasal 75 memang memungkinkan untuk itu," tutur Ali.
Sebelumnya, pengembalian Kompol Rosa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugasnya masih berlaku hingga September 2020 nanti. Belakangan, diketahui bahwa Polri membatalkan penarikan Kompol Rossa.
Kompol Rossa juga merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut