Jakarta - Pengembalian Kompol Rossa oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri menimbulkan polemik. Ketua KPK Firli Bahuri dinilai telah menghancurkan independensi lembaga antirasuah.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan keputusan pimpinannya yang mengembalikan Kompol Rossa ke korps Bhayangkara.
Penarikan Kompol Rossa tidak bisa dilepaskan dari upaya manghancurkan independesi KPK yang semakin nyata.
Baca juga: Kompol Rossa Dipingpong WP KPK Laporkan Firli Bahuri
Dia memandang hal itu sebagai langkah nyata penghancuran kedaulatan lembaga antirasuah.
"Penarikan Kompol Rossa tidak bisa dilepaskan dari upaya manghancurkan independesi KPK yang semakin nyata," ujar Yudi ke awak media, Jumat, 7 Februari 2020.
Yudi menginginkan agar proses pengembalian penyidik KPK itu dihentikan. Dia tidak ingin ada pegawai lembaga antirasuah yang dikembalikan ke instansi asal seperti kepolisian atau kejaksaan.
"Polemik yang terjadi terkait dengan pengembalian rekan yang kami cintai dan kami sayangi karena integritasnya. Kami pun tidak tinggal diam karena kami ingin jaga KPK sebagai lembaga yang independen," ucap dia.
Baca juga: WP KPK: Kompol Rossa Bagian Tim OTT Wahyu Setiawan
Menurutnya, KPK memiliki keunikan karena independesinya yang membuat lembaga antirasuah itu tidak dapat diintervensi dari cabang kekuasaan apapun sesuai dengan pertimbangan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002.
"Bahwa KPK didirikan karena lembaga lain belum efektif melakukan pemberantasan korupsi. Salah satu kuncinya adalah KPK sebagai penegak hukum harus independen, secara khusus pada Pasal 3 UU KPK tahun 2002 itu menyatakan KPK bersifat independen," kata dia.
Yudi menjelaskan, independensi tersebut ditunjukkan melalui tiga unsur penting yaitu posisi KPK dalam ketatanegaraan, tata cara penegakan hukum, dan pegawai yang melaksanakan penegakan hukum.
"Untuk menekankan independesi, bahkan pegawai KPK ditegaskan yang berasal dari kepolisian dan kejakasaan harus diberhentikan terlebih dahulu," tuturnya.
Yudi menilai penarikan Kompol Rossa yang sangat tiba-tiba itu tidak sesuai dengan prinsip one month notice, atau satu bulan sebelum mengundurkan diri harus dikonfirmasi.
"Seperti sekarang ini, Mas Rossa itu ruang kerjanya belum diapa-apain. Bahkan, surat SK belum diserahkan. Itu yang menarik bagi kami," ujar dia.
Selain itu, penarikan Kompol Rossa secara tiba-tiba oleh pimpinan KPK itu dia sebut dapat menjadi preseden buruk ke depan dan akan berdampak pada psikologis aparat penegak hukum.
"Kami sekali lagi memohon bahwa Mas Rossa harus tetap di KPK untuk menjaga independensi KPK," katanya. []