Kompol Rossa Dipingpong WP KPK Laporkan Firli Bahuri

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, karena mengembalikan Kompol Rossa ke Mabes Polri.
Ketua KPK Firli Bahuri usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintah di Provinsi Jatim di Grand City, Surabaya, Kamis 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pihaknya telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas), karena adanya kejanggalan dalam proses pengembalian Kompol Rossa ke institusi Bhayangkara. 

Laporan tersebut kata Yudi, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan.

"Kemarin tanggal 4 Februari 2020, setelah melakukan investigasi, mengonfirmasi data-data yang ada, kami melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan, minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri," ujar Yudi, Jumat, 7 Februari 2020.

Karena Kompol Rosa adalah orang yang baik yang kami kenal dan tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan di luar prosedur yang berlaku.

Yudi menilai, banyak sekali kejanggalan dalam keputusan Pimpinan KPK untuk mengembalikan Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

Kejanggalan pertama, tidak adanya permintaan dari Kompol Rossa secara pribadi untuk kembali ke kepolisian. 

Kedua, masa tugas Kompol Rossa tergolong masih panjang, yakni sampai 23 September 2020. Bahkan, berpeluang diperpanjang.

"Untuk periode yang pertama empat tahun. Jadi, kalau di KPK maksimal 10 tahun. Bahkan, dapat diperpanjang hingga tahun 2024 serta diperpanjang lagi sampai akhir 2026," ucapnya.

Kejanggalan yang ketiga menurut Yudi, Kompol Rossa tidak pernah menerima sanksi apapun dari KPK. 

Dia juga menilai Kompol Rossa sebagai pribadi yang baik dan taat pada aturan.

"Karena Kompol Rosa adalah orang yang baik yang kami kenal dan tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan di luar prosedur yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Polri Tarik Kompol Rosa, Argo: Terbaik untuk KPK

Yudi melanjutkan, mengenai laporan tersebut dia telah bertemu dengan lima orang anggota Dewas KPK. Dia mengaku diterima secara langsung di ruang kerja Tumpak Panggabean beserta jajaran.

"Mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian Wadah Pegawai, agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," tuturnya.

Kemudian, Yudi menyinggung tugas dari Dewas harus sesuai Undang-Undang (UU) KPK, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, serta menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ujar Yudi.

Dia menceritakan Kompol Rossa ikut mencokok beberapa oknum yang tertangkap tangan (OTT) melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyuapan kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Cukup sudah Sugeng-Sugeng yang lain, Yadyn-Yadyn yang lain, oleh karena itu kami komitmen berjuang keras agar Mas Rossa tidak dikembalikan agar tak jadi preseden yang buruk bagi upaya-upaya kita lawan korupsi," kata Ketua WP KPK. []

Berita terkait
WP KPK: Kompol Rossa Bagian Tim OTT Wahyu Setiawan
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Kompol Rossa terlibat dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kronologis Tarik Ulur Posisi Kompol Rossa Versi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis penarikan dan pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
BW Sebut Firli Cs Langgar Etik Karena Balikin Rossa
Eks Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebut Firli Cs melanggar etik karena mengembalikan penyidik KPK Kompol Rossa ke Polri.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.